
Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)
JawaPos.com - Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terkait insiden tragis yang dialami oleh driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan berlanjut hari ini (4/9). Kali ini giliran Bripka Rohmat, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri, yang menjalani sidang. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ikut memantau sidang etik tersebut.
Anggota Kompolnas Choirul Anam menyampaikan, sidang itu akan mengungkap rangkaian kejadian sebelum rantis Brimob Polri yang dikendarai oleh Rohmat menabrak dan melindas Affan dalam pengamanan aksi demo buruh pada Kamis pekan lalu (28/8). Termasuk penyebab rantis tersebut tertinggal dari rangkaian rantis lainnya.
”Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya, terus sampai pada titik peristiwanya. Kenapa tetap melaju dan kenapa terus sampai ke markas,” kata dia.
Selain itu, Kompolnas berharap sidang etik hari ini mampu mengungkap detail-detail peristiwa lainnya. Utamanya dari sudut pandang Bripka Rohmat sebagai sopir rantis tersebut. Anam menilai hal itu sangat penting. Apalagi setelah Kompol Cosmas Kaju Gae menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui saat rantis Brimob Polri tersebut melindas Affan.
”Semoga bisa terurai, karena kemarin juga terurai sebenarnya. Tapi, kan komandan sama supir itu gimana. Terkait juga soal komunikasi dan sebagainya. Sehingga ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban, tapi juga bisa menghadirkan informasi seterang-terangnya, peristiwa ini kayak apa,” beber Anam.
Anam menyebut, rekaman video yang banyak beredar di media sosial harus dirangkai sehingga membuat peristiwa tersebut semakin terang-benderang. Termasuk kondisi dan situasi dalam rantis itu. Mengingat pengakuan awal Bripka Rohmat sama sekali tidak mengetahui ada orang yang tertabrak dan terlindas oleh rantis yang dia kendarai.
”Karena penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga ini nanti akan didalami. Terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa tersebut. Keramaian, terus ada almarhum yang ada di depan, dia melihat ataukah tidak. Terus ketika melindas, situasinya kayak apa. Semoga nanti bisa didalami,” terang dia.
Dalam sidang sebelumnya, Kompol Cosmas diputus telah melanggar kode etik berat. Sehingga dia disanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dalam insiden tragis yang menimpa Affan, Cosmas dan Rohmat menjadi 2 dari 7 polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik kategori berat. Serupa dengan Cosmas, Rohmat pun terancam hukuman PTDH atau pemecatan.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
