
Peneliti Lokataru Foundation Fian Alaydrus saat menjawab pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).(ANTARA/Mario Sofia Nasution)
JawaPos.com - Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen bukan satu-satunya yang ditangkap oleh Polda Metro Jaya. Tim Advokasi dari Lokataru menyatakan bahwa seorang staf bernama Mujafar Salim juga ditangkap oleh polisi. Atas tindakan tersebut, Lokataru melayangkan protes.
Fian Alaydrus sebagai tim advokasi dan juru bicara (jubir) dalam kasus tersebut menyampaikan bahwa tuduhan Polda Metro Jaya sangat jahat. Apalagi proses penangkapan Delpedro dan Mujafar dinilai telah menyalahi aturan dan ketentuan yang berlaku.
”Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Mujafar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP. Tidak ada proses pemeriksaan awal, pemanggilan, bahkan tiba-tiba langsung ditangkap, langsung penetapan tersangka bahkan,” sesalnya.
Jika sedikit masuk dalam substansi kasus, Fian menyatakan, Delpedro dan Mujafar dijadikan tersangka dengan tuduhan penghasutan dalam aksi demo yang terjadi beberapa hari belakangan. Sayangnya, tidak dijelaskan penghasutan yang dimaksud oleh Polda Metro Jaya.
”Tidak dijelaskan sama sekali. Tiba-tiba dijerat saja ada penghasutan, bahkan ada Undang-Undang Perlindungan Anak, ada UU ITE. Itu template setelan pabrik saja,” ujarnya.
Fian pun mempertanyakan kembali prosedur pemanggilan yang tidak dilakukan. Termasuk proses pemeriksaan. Menurut dia, penangkapan Delpedro dan Mujafar dilakukan begitu saja. Demikian pula dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap keduanya.
”Karena tadi, dalam sisi prosedur tidak ada proses pemanggilan, tidak ada proses pemeriksaan, bahkan tiba-tiba langsung disatroni saja di kantor kami. Langsung penetapan tersangka. Jadi, kalau mau agak mendalam, siapa yang dihasut, anak di umur berapa, mana ditunjukkan dong. Ada proses silang terlebih dahulu,” pintanya.
Menurut Fian, tudingan kepada Delpedro dan Mujafar sangat brutal. Utamanya bagi organisasi masyarakat sipil yang punya sejarah untuk mengawasi kinerja pemerintahan agar tetap sesuai dengan prinsip demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).
Secara terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan penangkapan dan penetapan tersangka atas nama Delpedro Marhaen. Dia menjelaskan, bila dilakukan penahanan, maka sudah pasti yang bersangkutan status hukumnya adalah tersangka. Sebab, ada tahapan-tahapan dalam proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
”DMR (Delpedro Marhaen) sudah ditahan dan dilakukan penahanan. Jadi, tahapannya itu mengamankan, menangkap. Kalau menangkap itu sudah tersangka, setelah diperiksa lagi, ditahan,” kata Ade Ary.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
