
Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)
JawaPos.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, menyatakan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota jamaah haji 2024 era Presiden Joko widodo (Jokowi).
Menurut dia, langkah hukum tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Karena itu, dia hadir saat dimintai keterangan oleh KPK.
“Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” kata Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dijalankan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.
“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” tambahnya.
Ia memastikan, pihaknya selalu menyampaikan laporan keuangan periodik, baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik.
Laporan tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional dengan orientasi pada kepentingan jamaah.
Fadlul berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji.
“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
18 Oleh-Oleh Khas Tulungagung Ini Wajib Dibeli Jika Berkunjung, dari Kuliner hingga Kerajinan Tradisional
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
