Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 3 September 2025 | 01.21 WIB

Diperiksa KPK, Kepala BPKH Fadlul Imansyah Serahkan Data Pendukung Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024 Era Jokowi

Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa) - Image

Kepala BPKH Fadlul Imansyah usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 era Jokowi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, menyatakan mendukung proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota jamaah haji 2024 era Presiden Joko widodo (Jokowi).

Menurut dia, langkah hukum tersebut penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji. Karena itu, dia hadir saat dimintai keterangan oleh KPK.

“Pemeriksaan kali ini merupakan pendalaman dari keterangan yang telah saya sampaikan sebelumnya pada tahap penyelidikan. Semua informasi yang diperlukan sudah kami serahkan sepenuhnya,” kata Fadlul usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9).

Ia menjelaskan, pengelolaan keuangan haji oleh BPKH dijalankan berdasarkan UU Nomor 34 Tahun 2014, yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan, pertanggungjawaban publik, hingga sistem pelaporan keuangan.

“Sebagai lembaga yang mengemban amanah besar dari umat, kami memastikan seluruh proses dijalankan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kehati-hatian demi kemaslahatan jamaah haji,” tambahnya.

Ia memastikan, pihaknya selalu menyampaikan laporan keuangan periodik, baik kepada pemerintah melalui kementerian terkait maupun kepada publik.

Laporan tersebut mencakup aspek pengelolaan, pengembangan, dan investasi dana haji yang dilakukan secara profesional dengan orientasi pada kepentingan jamaah.

Fadlul berharap proses hukum yang tengah berlangsung dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan dana haji.

“Kami mendukung penuh proses ini agar tata kelola dana haji semakin kuat, aman, dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi jamaah haji serta umat Islam,” tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.

Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore