Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 1 September 2025 | 16.45 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Eks Menag Yaqut Tak Bawa Dokumen Khusus soal Kuota Haji Tambahan 2024

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa) - Image

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan KPK pada Senin (1/9). (Istimewa)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Senin (1/9). Yaqut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

Pria yang karib disapa Gus Yaqut itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, sekitar pukul 09.19 WIB. Yaqut terlihat mengenakan kemeja lengan panjang dengan songkok hitam.

"Saya menghadiri pemanggilan dari pihak KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan sebagaimana yang saya ketahui," kata Yaqut saat memasuki markas lembaga antirasuah.

Mantan Ketua umum GP Ansor itu mengaku tidak membawa dokumen khusus terkait kuota haji tambahan 2024. "Nggak ada, persiapan aja," ucap Yaqut.

Pemeriksaan terhadap Yaqut hari ini merupakan yang kedua kali, setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan pada Kamis (7/8). Pemeriksaan Yaqut oleh KPK saat itu ketika kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 masih dalam proses penylidikan.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa mantan staf khusus (stafsus) Menag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, pada Selasa (26/8). KPK menduga, Gus Alex mengetahui adanya dugaan penyimpangan dari pengadaan kuota haji tambahan 2024.

Sebab, dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan Pemerintah Arab Saudi menghasilkan 20.000 kuota haji tambahan. Berdasarkan aturan, seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler dan 8 persen haji khusus. Namun, diduga pada praktiknya dibagi menjadi 50:50.

KPK sendiri telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore