
Begini tampang pelaku yang menabrakkan mobil taktis Brimob ke pengemudi ojek online (Ojol) Bernama Affan Kurniawan. (Instagram @divisipropampolri)
JawaPos.com - Divisi Propam Polri sempat menyiarkan secara langsung proses pemeriksaan 7 personel Korps Brimob Polri pada Jumat (29/8). Dalam pemeriksaan itu, terungkap pengakuan para personel Brimob tersebut ketika insiden tragis yang menimpa driver ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terjadi.
Salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut mengaku bahwa kala itu pihaknya tidak mengetahui persis kondisi di luar kendaraan atau di jalan raya. Sebab, dia tidak memperhatikan kanan dan kiri dan hanya fokus melihat ke depan dan terus melaju. Terlebih kondisi jalanan kala itu sudah penuh bebatuan.
”Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan dan kiri. Saya nggak memperhatikan itu sopir atau siapa, karena jalanan batu semua di situ,” kata salah seorang dari 7 personel Brimob tersebut.
Pengakuan itu ditegaskan kembali oleh salah satu di antara 7 personel Brimob yang kini sudah ditetapkan terbukti melanggar kode etik tersebut. Dia menyatakan bahwa sudah banyak bebatuan di jalanan yang dilalui oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob yang mereka tunggangi.
”Saat itu jalanan itu sudah banyak batu. Jadi, saya nggak ngerti apa-apa itu.Terus pecahan kaca, apa itu yang terkena itu. Jadi, saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu selesai, pak, sudah, massa penuh,” imbuhnya.
Personel Brimob itu pun mengakui bahwa rantis tersebut cukup tinggi. Namun, kaca mobil tersebut dilapisi besi pelindungi. Selain itu, kondisi ketika insiden tragis yang menyebabkan Affan meninggal dunia sudah gelap. Sehingga mereka memutuskan menggunakan lampu tembak.
Sebelumnya, Kepala Divisi Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan bahwa 7 personel Brimob itu terbukti melanggar kode etik dan langsung kena sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Langkah tegas itu diambil oleh Polri karena para personel Brimob tersebut melindas Affan hingga tewas.
”Jadi, tujuh orang terduga pelanggar itu terbukti telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, kami menyikapi rekomendasi berikutnya, yaitu mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhadap 7 orang terduga pelanggar,” kata dia.
Jenderal bintang dua Polri itu menegaskan kembali, dalam proses dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Divisi Propam polri, pihaknya sudah menemukan dasar fakta yang menguatkan bahwa 7 polisi itu sudah melanggar etik. Sehingga mulai 29 Agustus 2025-17 September 2025, mereka disanksi patsu oleh Divisi Propam Polri.
”Apabila 20 hari ini dirasakan kurang, ini masih bisa kita lakukan kembali untuk penempatan khusus,” imbuhnya.
Abdul Karim menyatakan bahwa pihaknya, akan melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut. Abdul Karim menyampaikan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas pelanggaran yang dilakukan oleh personel Korps Brimob tersebut.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
