
KPK resmi menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). (Istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Hendarto, pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) yang berada di bawah grup PT Bara Jaya Utama (BJU), terkait dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama setelah Hendarto menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
“KPK kembali menetapkan dan menahan satu orang tersangka yakni saudara HD,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/8) malam.
KPK menduga pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada perusahaan milik Hendarto mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 11,7 triliun. Sebelumnya, pada Maret 2025, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam perkara ini.
Mereka yakni, Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Newin Nugroho selaku Dirut PT PE, Jimmy Masrin selaku Presdir PT Caturkarsa Megatunggal/Komut PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT PE.
Hendarto diduga bertemu dengan Kukuh Wirawan, Direktur Pelaksana I LPEI, untuk membicarakan dan melancarkan pencairan fasilitas kredit bagi PT SMJL dan PT MAS. Kedua perusahaan itu bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit dan tambang.
Permintaan Hendarto disambut positif oleh Dwi Wahyudi yang kemudian memerintahkan Kukuh untuk mengondisikan pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) agar kredit dapat dicairkan.
Berdasarkan temuan KPK, fasilitas kredit yang diterima perusahaan Hendarto antara lain, PT SMJL berupa Kredit Investasi Ekspor (KIE) dua kali senilai total Rp 950 miliar pada Oktober 2014–Oktober 2015 untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 13.075 hektare di Kapuas, Kalimantan Tengah. Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) sebesar Rp 115 miliar.
Sementara, PT MAS berupa kredit sebesar USD 50 juta atau (sekitar Rp 670 miliar pada kurs 2015) pada April 2015.
Namun, pengajuan kredit oleh PT SMJL penuh rekayasa karena menggunakan agunan berupa lahan sawit di kawasan hutan lindung dan konservasi. Izin usaha perkebunan perusahaan bahkan sudah dicabut, sehingga tidak mungkin memperoleh Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) maupun pelepasan kawasan hutan.
Meski demikian, pihak LPEI tetap menyetujui kredit dengan menerbitkan keputusan pembiayaan.
“Isi MAP yang diajukan sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan LPEI,” ujar Asep.
Sementara itu, PT MAS juga dinilai tidak layak memperoleh fasilitas kredit USD 50 juta, karena saat itu grup PT BJU sudah menanggung eksposur besar pada sektor batu bara di tengah tren harga yang merosot, sehingga berisiko gagal bayar.

Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026: Green Force Bisa Sapu Bersih Laga!
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Port FC di Piala Presiden 2026, Bruno Moreira Siap Hadapi Teror Bonek!
Iran Ubah Strategi Perang, Teheran Kini Sengaja Paksa AS Masuk ke Konflik Lebih Besar
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Macan Kemayoran Jaga Asa ke Semifinal!
Prediksi Skor Persija Jakarta vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026, Kesempatan Terakhir Macan Kemayoran ke Semifinal
Jadwal Aston Villa vs Indonesia All Stars: Jam Kick-off, Siaran Langsung, dan Daftar Skuad
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
