
Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (29/8). Fuad Hasan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024.
Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.56 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih, dibalut dengan jaket berkelir hitam
"Sebagai masyarakat yang baik dan taat, ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad Hasan saat tiba di markas KPK, Jakarta.
Fuad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diperlihatkan kepada penyidik KPK.
"Ya, nggak ada persiapan khusus. Dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucap Fuad.
Dia tak memungkiri, akan menjelaskan soal pembagian kuota haji tambahan 2024, yang disebut-sebut dibagi 50:50, sehingga menimbulkan kerugian negara. Padahal, dalam aturan seharusnya haji reguler mendapat 92 persen dan khusus 8 persen.
"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," tegasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Iran Buka Suara usai Pidato Prabowo, Tegaskan Tak Pernah dan Tak Akan Miliki Senjata Nuklir
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Unjuk Gigi!
Voli Indonesia Berduka, Mantan Pemain Jakarta Pertamina Enduro Meninggal Dunia
Gratis di YouTube! Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Vietnam di Piala AFF 2026
Pelapor Diintimidasi Pihak Malik Bawazier Usai Laporkan Kasus Perzinaan
Update Kondisi Alex Martins! Dibawa ke Rumah Sakit, Pelatih Persebaya Surabaya Tunggu Kabar Terbaru
Profil Malik Bawazier, Suami Cut Keke yang Dilaporkan Kasus Perzinaan dan Kohabitasi
Prediksi Skor Persib Bandung vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Misi Berat Macan Kemayoran!
3 Fakta Respons Kedubes Iran usai Pidato Prabowo soal Nuklir, Tegaskan Programnya Hanya untuk Tujuan
