Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 28 Agustus 2025 | 18.03 WIB

Penuhi Panggilan KPK, Bos Maktour Travel Fuad Hasan Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos) - Image

Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan KPK untuk jalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024, pada Kamis (29/8). (Ridwan/Jawapos)

JawaPos.com - Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Kamis (29/8). Fuad Hasan bakal menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan 2024.

Fuad Hasan tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.56 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna putih, dibalut dengan jaket berkelir hitam

"Sebagai masyarakat yang baik dan taat, ya, kami dipanggil, kami harus datang. Insyaallah," kata Fuad Hasan saat tiba di markas KPK, Jakarta.

Fuad mengaku tidak ada persiapan khusus untuk menjalani pemeriksaan di KPK. Namun, ia mengaku membawa sejumlah dokumen yang akan diperlihatkan kepada penyidik KPK.

"Ya, nggak ada persiapan khusus. Dokumen yang nanti dibutuhkan, itu aja ya," ucap Fuad.

Dia tak memungkiri, akan menjelaskan soal pembagian kuota haji tambahan 2024, yang disebut-sebut dibagi 50:50, sehingga menimbulkan kerugian negara. Padahal, dalam aturan seharusnya haji reguler mendapat 92 persen dan khusus 8 persen.

"Kalau bicara itu nanti kami sampaikan, karena itu kebijakan dari pemerintah. Kami hanya dimintakan untuk bisa mengisi itu aja, ya," tegasnya.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka di antaranya, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), eks staf khusus (stafsus) Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA), dan pihak travel Fuad Hasan Masyhur (FHM). 

Pencegahan dilakukan demi memastikan ketiga pihak tersebut tetap berada di wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski telah masuk tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan secara terbuka siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidikan itu dilakukan dengan menerbitkan sprindik umum melalui jeratan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore