Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 14.39 WIB

KPK Panggil Ulang Bupati Pati Sudewo, jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi DJKA Era Jokowi

Bupati Pati, Sudewo. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS). - Image

Bupati Pati, Sudewo. (ANDRE FAIDHIL FALAH/RADAR KUDUS).

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Bupati Pati, Sudewo, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api di wilayah Jawa Tengah/Solo Balapan.

Kasus ini terjadi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI era Presiden Joko Widodo, pada Tahun Anggaran 2018–2022. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/8).

Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengimbau Sudewo untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Keterangan Sudewo penting untuk mengungkap kasus dugaan korupsi proyek rel kereta api di DJKA.

“Kami meyakini saudara SDW akan hadir dalam pemeriksaan tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (27/8).

Pemanggilan hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah Sudewo tidak dapat hadir pada panggilan sebelumnya, Jumat (22/8). Penyesuaian jadwal dilakukan karena permintaan dari Sudewo yang berhalangan hadir pada pemanggilan pertama.

“Yang bersangkutan menyatakan bersedia hadir pada 27 Agustus 2025," ucap Sudewo.

Kasus yang diduga menyeret Sudewo sudah bergulir cukup lama. Dalam penanganan perkara suap pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub, KPK pernah menyita uang sebesar Rp 3 miliar dari Sudewo. 

Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, dan Pejabat Pembuat Komitmen Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tipikor Semarang pada November 2023, di mana Sudewo dihadirkan sebagai saksi.

Meskipun uang Rp 3 miliar tersebut telah dikembalikan, KPK menegaskan hal itu tidak serta-merta menghapus tindak pidana.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU Tipikor.

KPK menduga keterlibatan Sudewo tidak terbatas pada proyek Solo Balapan-Kadipiro saja, melainkan hampir di seluruh proyek DJKA. 

“Jadi, kami masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu, jadi di hampir seluruh proyek ada perannya,” pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore