Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 27 Agustus 2025 | 02.25 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan, Anggota Bhayangkari Banyuwangi Divonis 3 Tahun Penjara

Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Made Trisna Wijaya memvonis Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi  tiga tahun penjara.  (Istimewa) - Image

Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Made Trisna Wijaya memvonis Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi tiga tahun penjara. (Istimewa)

JawaPos.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,6 miliar di PT Danau Emas Gadai Jawa Timur akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (25/8).

Terdakwa Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi.

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Trisna Wijaya di ruang sidang Cakra. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara.

Majelis hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa telah mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, belum pernah dipidana, dan masih memiliki anak yang masih kecil.

“Terdakwa sah dan terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan total kerugian yang dialami oleh investor sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar I Made Trisna Wijaya.

Trisna memaparkan, fakta-fakta di persidangan mengungkap terdakwa telah melakukan penggelapan dengan memanipulasi laporan keuangan. Antara lain melalui mark-up nilai sewa kantor di Muncar dan Rogojampi, insentif karyawan, hingga pelatihan petugas keamanan.

Terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP , Rina Septiyana, didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno (kiri), saat menghadap JPU di Kejari Banyuwangi, Jum

“Terdakwa menduduki jabatan selaku Kepala Unit merangkap Kepala Cabang PT Danau Emas Gadai Jawa Timur sejak tahun 2023 hingga 2024. Uang investasi dari korban ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan percepatan pencairan dana,” tambah Trisna.

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eko Sutrisno, untuk melakukan upaya banding atau menerima.

“Kita memutuskan pikir-pikir. Kita diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding atau menerima,” ujar Eko.

Ia menambahkan, pihaknya masih memprioritaskan pemenuhan hak-hak kliennya selama menjalani proses hukum. “Kita hanya memastikan klien kami mendapatkan haknya. Sebab, klien kami juga masih memiliki anak yang masih kecil,” tegasnya.

Seperti diketahui, kasus penggelapan yang dilakukan Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Gadai Jawa Timur ini ditangani langsung oleh Polda Jatim sejak September 2024. Total kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore