
Ketua Majelis Hakim PN Banyuwangi I Made Trisna Wijaya memvonis Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi tiga tahun penjara. (Istimewa)
JawaPos.com - Kasus penggelapan uang senilai Rp 1,6 miliar di PT Danau Emas Gadai Jawa Timur akhirnya memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (25/8).
Terdakwa Rina Septiyana, warga Kecamatan Kabat yang juga seorang Bhayangkari di Polres Banyuwangi, divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Banyuwangi.
Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Made Trisna Wijaya di ruang sidang Cakra. Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Putusan yang dijatuhkan majelis hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut hukuman lima tahun penjara.
Majelis hakim menjelaskan beberapa pertimbangan yang meringankan terdakwa. Diantaranya, terdakwa telah mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, belum pernah dipidana, dan masih memiliki anak yang masih kecil.
“Terdakwa sah dan terbukti bersalah telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dengan total kerugian yang dialami oleh investor sebesar Rp 1,4 miliar,” ujar I Made Trisna Wijaya.
Trisna memaparkan, fakta-fakta di persidangan mengungkap terdakwa telah melakukan penggelapan dengan memanipulasi laporan keuangan. Antara lain melalui mark-up nilai sewa kantor di Muncar dan Rogojampi, insentif karyawan, hingga pelatihan petugas keamanan.
Terdakwa tindak pidana penggelapan dalam jabatan pasal 374 KUHP , Rina Septiyana, didampingi kuasa hukumnya, Eko Sutrisno (kiri), saat menghadap JPU di Kejari Banyuwangi, Jum
“Terdakwa menduduki jabatan selaku Kepala Unit merangkap Kepala Cabang PT Danau Emas Gadai Jawa Timur sejak tahun 2023 hingga 2024. Uang investasi dari korban ditransfer langsung ke rekening pribadi terdakwa dengan alasan percepatan pencairan dana,” tambah Trisna.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU maupun terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Eko Sutrisno, untuk melakukan upaya banding atau menerima.
“Kita memutuskan pikir-pikir. Kita diberi waktu selama tujuh hari untuk melakukan upaya banding atau menerima,” ujar Eko.
Ia menambahkan, pihaknya masih memprioritaskan pemenuhan hak-hak kliennya selama menjalani proses hukum. “Kita hanya memastikan klien kami mendapatkan haknya. Sebab, klien kami juga masih memiliki anak yang masih kecil,” tegasnya.
Seperti diketahui, kasus penggelapan yang dilakukan Kepala Cabang dan Kepala Unit PT Danau Emas Gadai Jawa Timur ini ditangani langsung oleh Polda Jatim sejak September 2024. Total kerugian akibat tindak pidana tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.

Prediksi Skor Pantai Gading vs Norwegia di Piala Dunia 2026: Misi Erling Haaland Pulangkan Wakil Afrika
Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di 32 Besar Piala Dunia 2026: Panggung Pembuktian Tuan Rumah!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Susunan Pemain Timnas Norwegia vs Pantai Gading di 32 Besar Piala Dunia 2026: Sudah Lakukan Rotasi, Martin Odegaard Siap Menan
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Harry Kane Cs Diprediksi Menang, Tapi Laga Berjalan Alot
Prediksi Skor Meksiko vs Ekuador di Piala Dunia 2026: El Tri Difavoritkan Lolos ke 16 Besar!
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Prediksi Susunan Pemain Timnas Prancis vs Swedia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Adrien Rabiot Waspadai Lini Serang Lawan
