Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 18.22 WIB

Usai Periksa Gubernur Kalbar Ria Norsan, KPK Diminta Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Kabupaten Mempawah

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa) - Image

Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan (kanan). (ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/rwa)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, Kamis (21/8), sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek jalan di Kabupaten Mempawah.

Terkait hal itu, Pakar hukum pidana Universitas Tarumanegara Hery Firmansyah menilai KPK tidak boleh mengulur waktu dalam menuntaskan perkara tersebut.

Menurut dia, jika telah ditemukan alat bukti kuat, KPK sebaiknya segera mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek jalan yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 40 miliar itu.

“Jika ditemukan bukti kuat, harus ditentukan juga posisi Pak Norsan tadi seperti apa. Agar yang bersangkutan juga dapat mempersiapkan pembelaan dengan sebelumnya menunjuk kuasa hukum yang capable,” kata Hery kepada wartawan, Senin (25/8).

Ia juga menekankan, penting bagi KPK untuk memberikan penjelasan ke publik terkait pemanggilan Ria Norsan. Hal itu sebagai bentuk transparansi agar tidak timbul kesan bahwa pengusutan kasus ini dijadikan sebagai alat politik.

“Tentu demi kepastian hukum, status yang bersangkutan, Pak Ria Norsan harus dijelaskan. Jangan sampai pemanggilan yang tidak disertai bukti yang kuat penetapan tersangka kemudian menyandera kepentingan hukum seseorang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Hery menegaskan dukungannya terhadap langkah KPK yang telah memanggil Ria Norsan. Menurut dia, pemeriksaan tersebut akan memperjelas konstruksi perkara, mengingat saat dugaan korupsi itu terjadi, Ria Norsan masih menjabat sebagai Bupati Mempawah. 

“KPK tentu sudah tahu caranya. Namun berkaca dari perkara sebelumnya, maka KPK harus siap menghadapi proses hukum ini yang mungkin akan berliku. Yang pasti publik menunggu ending dari perkara ini di tangan KPK,” tegasnya.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Terdiri atas dua penyelenggara negara dan seorang pihak swasta.

Selain itu, penyidik telah menggeledah 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak pada 25–29 April 2025, dan menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum merinci modus maupun peran para tersangka.

Terbaru, Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan diperiksa sebagai saksi pada Kamis (21/8). Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek jalan saat Ria Norsan masih menjabat Bupati Mempawah. 

“Saya kasih gambaran, jadi itu perkara waktu yang bersangkutan jadi Bupati Mempawah sebelum jadi gubernur, perkara proyek jalan,” ucap Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).

Jenderal polisi bintang satu itu menekankan, setiap proyek pembangunan atau perbaikan jalan umumnya melalui persetujuan kepala daerah.

Karena itu, KPK memanggil Ria Norsan untuk menggali lebih jauh apakah ada kebijakan menyimpang ketika masih menjabat sebagai Bupati.

"Kan pasti lewat kepala daerah dulu nih, enggak ujuk-ujuk proyek itu langsung tanpa sepengetahuan kepala daerah. Kemudian juga kita pasti nyari, apakah ada kebijakan apa atau ada penyimpangan apa," pungkasnya.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore