
Motor gede bermerk Ducati Scrambler milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel bodong, diduga agar kepemilikannya tak terlacak. (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor gede merk Ducati milik Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, dalam kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Penyitaan itu bagian dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Noel bersama 10 tersangka lainnya pada Kamis (21/8).
“Mengamankan barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana ini, yaitu satu unit kendaraan roda dua diamankan dari pihak IEG (Noel),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).
Menurut Setyo, motor yang disita dari tangan Noel merupakan Ducati Scrambler berwarna biru dengan pelat nomor B 4225 SUQ. Namun, dari hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut ternyata palsu alias bodong.
“Paper-nya belum ada. Dibeli secara off the road. Kalau tidak salah dari bulan April sudah dibeli tapi sampai sekarang belum dilakukan proses pengurusan BPKB dan STNK,” jelasnya.
Setyo menduga ketidaklengkapan dokumen tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan disengaja oleh Noel agar kepemilikan motor mewah itu tidak terlacak aparat.
“Ini mengindikasikan supaya tidak diketahui dulu kemudian dipasang pelat yang kosong yang enggak tahu didapat dari mana,” cetusnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Selain Noel, terdapat delapan pejabat di lingkungan Kemenaker dan dua pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka di antaranya Irvan Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 tahun 2022–2025; Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022–2025; serta Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020–2025.
Selanjutnya, Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020–2025; Fahrurozi selaku Dirjen Biswanaker dan K3 pada Maret 2025–sekarang; Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan 2021–2025; Sekarsari Kartika Putri dan Supriadi selaku Koordinator; serta dua pihak swasta Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia.
Penetapan tersangka ini dilakukan usai KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Noel pada Rabu (20/8) malam.
Seluruh tersangka kemudian ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
