Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Agustus 2025 | 18.18 WIB

Polda Banten Periksa 2 Personel Brimob yang Diduga Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis di PT GRS

Potret Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto. (Humas Polda Banten). - Image

Potret Kabid Humas Polda Banten Didik Hariyanto. (Humas Polda Banten).

JawaPos.com - Dugaan tindak kekerasan oleh 2 personel Korps Brimob Polri terhadap jurnalis dalam kegiatan kunjungan Kementerian Lingkungan Hidup di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kabupaten Serang, Banten, langsung ditindaklanjuti oleh Polda Banten. Saat ini, 2 personel Brimob tersebut sudah diperiksa.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto memastikan hal itu. Dia menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengamankan 2 personel Brimob tersebut. Kedua personel Brimob itu diamankan untuk diperiksa oleh Polda Banten secara intens. Didik memastikan bahwa pihaknya mendalami dugaan tindak kekerasan yang dialami oleh jurnalis di Banten.

”Sedang diperiksa (2 personel Brimob) berinisial TG dan TR,” ungkap dia dalam keterangan resmi kepada awak media pada Jumat (22/8). 

Perwira menengah Polri dengan tiga kembang di pundak itu berjanji, hasil pemeriksaan terhadap kedua personel Brimob tersebut akan disampaikan secara terbuka dan terperinci. Namun demikian, dia meminta waktu sampai proses pemeriksaan dan pendalaman yang dilaksanakan oleh Polda Banten terhadap 2 polisi tersebut selesai. 

”Hasilnya akan kami sampaikan secara resmi setelah proses (pemeriksaan dan pendalaman) selesai,” imbuhnya. 

Didik menegaskan, Polda Banten memegang teguh komitmen untuk menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Tidak terkecuali dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan personel Polri. Dia menjamin, jika terbukti bersalah, mereka akan mendapat sanksi tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. 

”Kami berharap masyarakat dan rekan-rekan media tidak terprovokasi oleh isu-isu yang belum terverifikasi. Percayakan prosesnya kepada kami,” imbuhnya. 

Selain itu, Polda Banten juga membuka ruang kepada semua pihak yang merasa dirugikan atas dugaan tindak kekerasan tersebut. Dia memastikan, Polda Banten akan menerima bila para pihak yang merasa dirugikan membuat laporan kepolisian secara resmi. Tujuannya agar penanganan kasus dugaan pelanggaran hukum tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan. 

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore