
Mantan Ketua DPR Setnov. (Dok JawaPos.com)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Koordinasi ini dilakukan setelah Setya Novanto menerima bebas bersyarat dari kasus korupsi e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan penanganan perkara TPPU Novanto memang ditangani oleh Bareskrim. KPK melalui Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan meminta perkembangan informasi lebih lanjut.
“Terkait dengan perkara TPPU sdr SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim. Kami dari Kedeputian Dakusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Korsup untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (19/8).
Asep menambahkan, KPK ingin memastikan seluruh proses penanganan perkara TPPU tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun Novanto telah memperoleh status bebas bersyarat.
Menurutnya, langkah koordinasi ini juga penting agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan informasi antar lembaga penegak hukum.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andriyanto, sebagai bentuk protes.
“Sebagaimana diketahui sehari menjelang peringatan kemerdekaan, kita dikejutkan dengan berita bebas bersyaratnya napi korupsi Setya Novanto. Masyarakat tentu kecewa dan memberi nilai negatif atas semakin melemahnya pemberantasan korupsi,” ucap Boyamin.
Surat keberatan tersebut, lanjut Boyamin, tidak hanya akan ditujukan kepada Menteri Imipas, tetapi juga ditembuskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Menurutnya, pemberian bebas bersyarat kepada Setya Novanto cacat syarat hukum dan berpotensi merusak kepercayaan publik.
“Alasan keberatan kami jelas. Pertama, Setnov tidak memenuhi syarat berkelakuan baik. Ia pernah ketahuan menggunakan telepon seluler, bepergian dan belanja ke toko bangunan, serta makan di restoran. Semua pelanggaran itu terekam dalam pemberitaan media massa yang hingga saat ini masih bisa diakses publik,” ungkap Boyamin.
Selain itu, pria yang karib dengan julukan detektif partikelir itu juga menyoroti syarat lain yang tidak dipenuhi oleh mantan Ketua DPR tersebut. Ia menyebut, Setya Novanto diduga masih terlibat perkara lain berupa dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang tengah ditangani Bareskrim.
“Dalam persidangan praperadilan yang diajukan LP3HI dan ARRUKI, Bareskrim sendiri menjawab bahwa Setnov masih terkait perkara TPPU. Itu artinya syarat bebas bersyarat jelas tidak terpenuhi,” tegasnya.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 yang mensyaratkan narapidana harus berkelakuan baik dan tidak tersangkut perkara pidana lain untuk bisa mendapatkan pembebasan bersyarat.
“Jika dua syarat utama ini tidak terpenuhi, maka jelas kebijakan pembebasan bersyarat terhadap Setnov harus dibatalkan,” tegasnya.
Adapun, Setya Novanto yang divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP mendapat pengurangan hukuman melalui upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi 12,5 tahun penjara. Setya Novanto resmi keluar dari Lapas Sukamiskin setelah memperoleh bebas bersyarat, pada Sabtu (16/8).
Novanto telah menjalani masa hukuman selama lebih dari dua pertiga dari total pidana yang dijatuhkan.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
