Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 19 Agustus 2025 | 00.24 WIB

Kasus Curanmor Mahasiswa KKN Unej di Lumajang Terungkap, Pelaku Orang Kepercayaan Kades untuk Jaga Keamanan Mahasiswa

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curanmor mahasiswa KKN di Lumajang. (Polres Lumajang) - Image

Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curanmor mahasiswa KKN di Lumajang. (Polres Lumajang)

JawaPos.com - Mahasiswa Universitas Jember (Unej) kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, dalang di balik rentetan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) saat mereka mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Lumajang sudah tertangkap.

Ia adalah Saman, 32 tahun, warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.

Ia mencuri dua motor milik mahasiswa KKN beberapa waktu lalu. Insiden ini sempat menjadi perhatian publik.

"Pelaku yang berhasil kami ungkap kali ini yang (insiden curanmor) di Desa Alun-alun. Tersangka yang di desa Alun-alun ini ada dua orang," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (18/8).

Dua motor yang dicuri adalah milik Thoriq, 25 tahun, mahasiswa Universitas Jember (Unej), dan Ika Wahyu Rohmawati, 23 tahun, mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. 

Ironisnya, Saman yang kini menjadi tersangka curanmor justru sempat dipercaya kepala desa setempat untuk membantu menjaga keamanan mahasiswa selama kegiatan KKN di Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.

Sebelum masuk, pelaku sempat mencoba melubangi tembok balai desa, tempat anak-anak KKN tinggal, menggunakan cairan HCL, namun gagal. Saman lalu nekat memanjat dinding dengan tangga bambu milik warga sekitar.

"Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk menerobos masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor (milik mahasiswa KKN) yang saat itu dalam keadaan terkunci setir," terang AKBP Alex.

Kemudian, motor dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama. Usai berhasil menggasak dua motor, Saman menyembunyikannya di semak-semak yang tak jauh dari lokasi kejadian.

"Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual," imbuhnya.

Akibat ulahnya, Saman ditetapkan sebagai tersangka curanmor dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sementara satu orang yang membantu pelaku ditetapkan sebagai DPO. AKBP Alex menyebut polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang mencuri motor mahasiswa KKN di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore