
Polisi menunjukkan barang bukti pengungkapan kasus curanmor mahasiswa KKN di Lumajang. (Polres Lumajang)
JawaPos.com - Mahasiswa Universitas Jember (Unej) kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, dalang di balik rentetan aksi pencurian sepeda motor (curanmor) saat mereka mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Lumajang sudah tertangkap.
Ia adalah Saman, 32 tahun, warga Desa Alun-alun, Kecamatan Ranuyoso, Kabupaten Lumajang.
Ia mencuri dua motor milik mahasiswa KKN beberapa waktu lalu. Insiden ini sempat menjadi perhatian publik.
"Pelaku yang berhasil kami ungkap kali ini yang (insiden curanmor) di Desa Alun-alun. Tersangka yang di desa Alun-alun ini ada dua orang," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, Senin (18/8).
Dua motor yang dicuri adalah milik Thoriq, 25 tahun, mahasiswa Universitas Jember (Unej), dan Ika Wahyu Rohmawati, 23 tahun, mahasiswa Universitas Islam Negeri KH Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Ironisnya, Saman yang kini menjadi tersangka curanmor justru sempat dipercaya kepala desa setempat untuk membantu menjaga keamanan mahasiswa selama kegiatan KKN di Kecamatan Ranuyoso, Lumajang.
Sebelum masuk, pelaku sempat mencoba melubangi tembok balai desa, tempat anak-anak KKN tinggal, menggunakan cairan HCL, namun gagal. Saman lalu nekat memanjat dinding dengan tangga bambu milik warga sekitar.
"Setelah itu, pelaku mencongkel jendela kecil untuk menerobos masuk ke dalam dan merusak kunci kontak motor (milik mahasiswa KKN) yang saat itu dalam keadaan terkunci setir," terang AKBP Alex.
Kemudian, motor dikeluarkan melalui pintu selatan dengan cara merusak kunci pintu utama. Usai berhasil menggasak dua motor, Saman menyembunyikannya di semak-semak yang tak jauh dari lokasi kejadian.
"Tersangka bahkan sempat berpura-pura ikut panik bersama mahasiswa KKN agar tidak dicurigai. Setelah itu, dua motor tersebut diserahkan kepada rekannya untuk dijual," imbuhnya.
Akibat ulahnya, Saman ditetapkan sebagai tersangka curanmor dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara satu orang yang membantu pelaku ditetapkan sebagai DPO. AKBP Alex menyebut polisi juga masih memburu tiga pelaku lain yang mencuri motor mahasiswa KKN di Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Lumajang.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
