Ilustrasi warga binaan Lapas Salemba mendapatkan remisi. (Istimewa)
JawaPos.com-Tujuh narapidana dengan kasus besar yang pernah menyita perhatian publik dipastikan mendapat remisi ganda pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra alias John Kei, Ahmad Fathanah, Windu Aji Sutanto, Ervan Fajar Mandala, dan Edward Seky Soeryadjaya.
Ketujuh napi itu kini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Mereka menerima pemotongan masa hukuman lewat program Remisi Umum 17 Agustus 2025 serta tambahan Remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba M. Fadil membenarkan kabar tersebut.
"Dari 1.630 warga binaan, 1.519 di antaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya, Minggu (17/8).
Total ada 1.519 napi penerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 napi penerima Remisi Dasawarsa. Jumlah itu mencakup napi kasus narkotika (974 orang), human trafficking (2 orang), korupsi (16 orang), kriminal umum (512 orang), hingga pencucian uang (15 orang).
Menurut Fadil, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Fadil menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi napi yang ingin memperoleh remisi. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, aktif ikut program pembinaan dengan hasil baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," terang Fadil.
Daftar Napi Kasus Besar yang Dapat Remisi:
Tokoh kelompok kriminal ini mendapat remisi umum 4 bulan plus tambahan 90 hari remisi dasawarsa. Namun ia tetap harus menjalani sisa pidana hingga 3 Juli 2039.
John Kei sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada 2020.
Terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah mendapat remisi 5 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora ini mendapat remisi 3 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada 2023.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
10 Besar Penjualan Mobil Juni 2026: BYD Comeback jadi Merek Tiongkok Terlaris Kalahkan Jaecoo
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Viral dr. Anggi Aprilyani Masuk Gereja, Tuai Tudingan Penistaan Agama
Gosip Perselingkuhan Lionel Messi Memanas, Sang Istri Tanggapi Rumor Skandal Suami dengan Jurnalis Argentina
