Ilustrasi warga binaan Lapas Salemba mendapatkan remisi. (Istimewa)
JawaPos.com-Tujuh narapidana dengan kasus besar yang pernah menyita perhatian publik dipastikan mendapat remisi ganda pada HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Mereka adalah Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, John Refra alias John Kei, Ahmad Fathanah, Windu Aji Sutanto, Ervan Fajar Mandala, dan Edward Seky Soeryadjaya.
Ketujuh napi itu kini ditahan di Lapas Salemba, Jakarta. Mereka menerima pemotongan masa hukuman lewat program Remisi Umum 17 Agustus 2025 serta tambahan Remisi Dasawarsa 2025.
Kepala Lapas (Kalapas) Salemba M. Fadil membenarkan kabar tersebut.
"Dari 1.630 warga binaan, 1.519 di antaranya mendapatkan remisi umum kemerdekaan," ujarnya, Minggu (17/8).
Total ada 1.519 napi penerima Remisi Umum 17 Agustus dan 1.555 napi penerima Remisi Dasawarsa. Jumlah itu mencakup napi kasus narkotika (974 orang), human trafficking (2 orang), korupsi (16 orang), kriminal umum (512 orang), hingga pencucian uang (15 orang).
Menurut Fadil, remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
Fadil menjelaskan, ada sejumlah syarat bagi napi yang ingin memperoleh remisi. Di antaranya, tidak sedang menjalani hukuman disiplin enam bulan terakhir, aktif ikut program pembinaan dengan hasil baik dan sudah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan.
"Bagi narapidana yang dipidana karena tindak pidana terorisme, selain syarat di atas ada tambahan, yaitu telah mengikuti program deradikalisasi," terang Fadil.
Daftar Napi Kasus Besar yang Dapat Remisi:
Tokoh kelompok kriminal ini mendapat remisi umum 4 bulan plus tambahan 90 hari remisi dasawarsa. Namun ia tetap harus menjalani sisa pidana hingga 3 Juli 2039.
John Kei sebelumnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan anak buah Nus Kei pada 2020.
Terjerat kasus korupsi kuota impor daging sapi, Fathanah mendapat remisi 5 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Terpidana kasus penganiayaan David Ozora ini mendapat remisi 3 bulan (umum) plus 90 hari (dasawarsa). Ia sebelumnya divonis 5 tahun penjara bersama Mario Dandy pada 2023.
Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Prediksi Malaysia vs Filipina: Menang atau Harus Berharap Thailand di Piala AFF 2026
Prediksi Thailand vs Myanmar di Piala AFF 2026: Gajah Perang Berpeluang Lolos sebagai Juara Grup
Daftar Skuad Chelsea dan AC Milan di Indonesia: Luka Modric, Rafael Leao, hingga Cole Palmer
Jadwal Siaran Langsung dan Link Live Streaming Chelsea vs AC Milan, Tayang di Mana?
Tumbang, Andika Kangen Band Minta Doa untuk Kesembuhannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Jafar dan Adnan Diduga Terlibat Match Fixing, PBSI Langsung Ubah Komposisi Ganda Campuran
Perilaku Menantu Tak Cerminkan Orang Kerajaan, Sultan Brunei Cabut Gelar Istri Pangeran Abdul Malik
Prediksi Skor Arsenal vs Dortmund di Emirates Cup 2026: Mikel Arteta Punya Misi Bangkit di Emirates
