Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 Agustus 2025 | 22.52 WIB

Perjalanan Drama Kasus Setya Novanto, Divonis Penjara 15 Tahun Terkait Korupsi e-KTP hingga Bebas Bersyarat

Mantan Ketua DPR Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Desca Lidya Natalia/Antara)

JawaPos.com-Terpidana kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto telah bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Sabtu (16/8). Vonis bebas bersyarat itu setelah hukuman Novanto dipangkas oleh Mahkamah Agung (MA) menjadi 12,5 tahun penjara.

Kasus yang melilit Setya Novanto tersebut ikut menjerat pengacara Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Keduanya terbukti menghalangi penyidikan KPK dalam perkara korupsi e-KTP.

Fredrich dan Bimanesh disebut telah bekerjasama melakukan rekayasa perawatan medis Novanto. Fredrich meminta agar Bimanesh dapat merawat inap Novanto di kamar VIP RS Medika Permata Hijau dengan diagnosis penyakit hipertensi berat.

Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau pasca mobil Toyota Fortuner yang ditumpangi Novanto bersama mantan wartawan MetroTV Hilman Mattauch mengalami kecelakaan tunggal karena menabrak tiang lampu di Jalan Permata Hijau pada November 2017 lalu.

Fredrich berdalih bahwa Novanto mengalami memar dibagian wajah hingga sebesar ‘bakpau’. Namun dalam persidangan yang menjerat Fredrich dan Bimanesh, Novanto hanya mengalami benturan kecil akibat kecelakaan tunggal tersebut.

Akibat perbuatannya, majelis hakim memvonis Fredrich dengan hukuman tujuh tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Sedangkan, Bimanesh divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider satu bulan kurungan.

Fredrich divonis lebih berat dari Bimanesh karena tidak kooperatif dengan majelis hakim dan jaksa KPK. Bahkan dalam persidangan Fredrich kerap melontarkan kata-kata kasar kepada jaksa KPK.

Setya Novanto Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Novanto yang sempat dipersepsikan kebal dari jeratan hukum itu di jebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Jumat, 4 Mei 2018. Novanto tidak mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepadanya.

Bak gayung bersambut, Novanto pun pasarah untuk menetap di rumah para terpidana korupsi tersebut. Akhir perjalanan politiknya kini harus mendekam di Lapas Sukamiskin yang jauh dari kehidupan politik praktis.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar ini berdalih kehidupan di Sukamiskin seperti mencari ilmu di pondok pesantren. Saat ini dia mengaku terbiasa bangun pagi untuk melaksanakan salat malam dan berdoa agar masyarakat Indonesia dapat mengampuni segala kesalahannya.

“Semua doa sudah diikuti semua. Belajar berdoa, bangun pagi 03.30 WIB. Doa ke masjid yaudah ikutin aja. Namanya pesantren kan, belajar betul-betul,” ucap Novanto di Pengadilan Negeri saat itu.

Setya Novanto Ajukan Upaya Hukum PK ke MA

Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa alias peninjauan kembali (PK) terkait vonis 15 tahun penjara dalam perkara e-KTP, pada Agustus 2019. 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore