
Mobil Jeep Rubicon baru permintaan suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady disita KPK, Kamis (14/8/2025). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fasilitas mewah oleh Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Hal ini setelah KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan hutan di BUMN tersebut.
Selain Dicky Yuana, KPK juga menjerat Aditya selaku staf perizinan SB Group serta Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Juli 2025, Dicky bertemu dengan seorang pihak swasta berinisial DJN di lapangan golf Jakarta.
Saat itu, ia meminta dibelikan satu unit mobil baru, yang belakangan diketahui adalah Jeep Rubicon.
"Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Asep, permintaan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan di wilayah Lampung.
Asep menjelaskan, pada Agustus 2025, DJN melalui perantara bernama ADT memberitahukan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar telah diurus.
"Pada saat yang bersamaan, Saudara ADT juga mengantarkan uang sebesar SGD 189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di kantor PT Inhutani," ujar Asep.
Tidak berhenti di situ, lanjut Asep, DJN juga mengirim pesan melalui perantara lain, ARV, bahwa semua permintaan Dicky telah dipenuhi. "Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani," tambahnya.
Rangkaian tindakan tersebut, kata Asep, memperkuat dugaan adanya transaksi suap untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan di Lampung oleh pihak swasta, dalam hal ini PT PML.
Atas temuan tersebut, KPK bergerak cepat dan melakukan operasi penindakan pada 13 Agustus 2025.
"Tim mengamankan sembilan orang, termasuk Saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat. Serta Saudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD 189.000, Rp 8,5 juta, dan satu unit kendaraan roda empat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, DIC sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
