
Mobil Jeep Rubicon baru permintaan suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady disita KPK, Kamis (14/8/2025). (Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fasilitas mewah oleh Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung.
Hal ini setelah KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan hutan di BUMN tersebut.
Selain Dicky Yuana, KPK juga menjerat Aditya selaku staf perizinan SB Group serta Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Juli 2025, Dicky bertemu dengan seorang pihak swasta berinisial DJN di lapangan golf Jakarta.
Saat itu, ia meminta dibelikan satu unit mobil baru, yang belakangan diketahui adalah Jeep Rubicon.
"Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).
Menurut Asep, permintaan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan di wilayah Lampung.
Asep menjelaskan, pada Agustus 2025, DJN melalui perantara bernama ADT memberitahukan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar telah diurus.
"Pada saat yang bersamaan, Saudara ADT juga mengantarkan uang sebesar SGD 189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di kantor PT Inhutani," ujar Asep.
Tidak berhenti di situ, lanjut Asep, DJN juga mengirim pesan melalui perantara lain, ARV, bahwa semua permintaan Dicky telah dipenuhi. "Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani," tambahnya.
Rangkaian tindakan tersebut, kata Asep, memperkuat dugaan adanya transaksi suap untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan di Lampung oleh pihak swasta, dalam hal ini PT PML.
Atas temuan tersebut, KPK bergerak cepat dan melakukan operasi penindakan pada 13 Agustus 2025.
"Tim mengamankan sembilan orang, termasuk Saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat. Serta Saudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD 189.000, Rp 8,5 juta, dan satu unit kendaraan roda empat," jelas Asep.
Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, DIC sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
10 Kuliner Lezat Dekat Stasiun Pasar Turi Surabaya, dari Lontong Balap hingga Nasi Bebek
