Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 15 Agustus 2025 | 01.00 WIB

Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady Minta Mobil Jeep Rubicon Baru, untuk Muluskan Izin Pengelolaan Hutan di Lampung

Mobil Jeep Rubicon baru permintaan suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady disita KPK, Kamis (14/8/2025). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Mobil Jeep Rubicon baru permintaan suap dari Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady disita KPK, Kamis (14/8/2025). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan fasilitas mewah oleh Direktur Utama (Dirut) PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady, untuk memuluskan izin pengelolaan kawasan hutan di Provinsi Lampung. 

Hal ini setelah KPK menetapkan Dicky Yuana Rady (DIC) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan hutan di BUMN tersebut.

Selain Dicky Yuana, KPK juga menjerat Aditya selaku staf perizinan SB Group serta Djunaidi selaku Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta, pada Rabu (13/8).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pada Juli 2025, Dicky bertemu dengan seorang pihak swasta berinisial DJN di lapangan golf Jakarta.

Minta Rubicon saat Main Golf

Saat itu, ia meminta dibelikan satu unit mobil baru, yang belakangan diketahui adalah Jeep Rubicon.

"Pertemuan di lapangan golf tersebut menjadi titik awal kesepakatan, di mana Sdr. DJN menyanggupi untuk membelikan mobil baru yang diminta Sdr. DIC (Dicky Yuana)," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8).

Menurut Asep, permintaan itu menjadi bagian dari rangkaian pemberian yang berkaitan langsung dengan pengelolaan hutan di wilayah Lampung.

Asep menjelaskan, pada Agustus 2025, DJN melalui perantara bernama ADT memberitahukan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil baru senilai Rp 2,3 miliar telah diurus. 

"Pada saat yang bersamaan, Saudara ADT juga mengantarkan uang sebesar SGD 189.000 dari Saudara DJN untuk Saudara DIC di kantor PT Inhutani," ujar Asep.

Tidak berhenti di situ, lanjut Asep, DJN juga mengirim pesan melalui perantara lain, ARV, bahwa semua permintaan Dicky telah dipenuhi. "Termasuk pemberian kepada salah seorang Komisaris PT Inhutani," tambahnya. 

Rangkaian tindakan tersebut, kata Asep, memperkuat dugaan adanya transaksi suap untuk memuluskan pengelolaan kawasan hutan di Lampung oleh pihak swasta, dalam hal ini PT PML.

Atas temuan tersebut, KPK bergerak cepat dan melakukan operasi penindakan pada 13 Agustus 2025. 

"Tim mengamankan sembilan orang, termasuk Saudara ADT di Bekasi beserta barang bukti satu unit kendaraan roda empat. Serta Saudara DIC di Jakarta dengan barang bukti uang tunai senilai SGD 189.000, Rp 8,5 juta, dan satu unit kendaraan roda empat," jelas Asep.

Atas perbuatannya, DJN dan ADT sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara, DIC sebagai penerima dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore