
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Yaqut di periksa selama kurang lebih 4,5 jam untuk memenuhi panggilan KPK terkait klarifikasi penyelidikan dugaan
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan potensi orang-orang yang bakal menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan kuota haji 2024.
Hal ini setelah lembaga antirasuah menaikkan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah yang dintungkan dari pengadaan haji khusus yang sedianya merupakan kuota haji reguler.
"Orang-orang yang mendapat aliran dana, aliran dana baik itu dalam konteks karena pembagian kuota," kata Asep kepada wartawan, Senin (11/8).
Sebab, meski menaikkan status ke penyidikan, KPK belum menetapkan siapapun sebagai tersangka.
"Misalkan dari pihak pemerintah, oknum pihak pemerintah atau Kementerian Agama yang karena keputusannya memberikan kuota haji ini tidak sesuai dengan aturan, kemudian mendapatkan sejumlah uang. Nah itu akan menjadi obyek, untuk kami minta pertanggungjawaban," lanjut Asep.
"Kemudian juga tentunya perusahaan-perusahaan ya, perusahaan travel di mana mereka yang seharusnya tidak menerima kuota tersebut," sambungnya.
Dugaan korupsi kuota haji itu muncul setelah pemerintah Indonesia yang diwakili Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Pemerintah Arab Saudi. Dalam pertemuan itu, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu.
Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Pemberian kuota haji tambahan itu sedianya untuk mengurangi masa tunggu ibadah haji selama 15 tahun.
"Jadi seharusnya yang 20 ribu ini karena alasannya adalah untuk memperpendek jarak tunggu atau memperpendek waktu tunggu haji reguler, seharusnya keseluruhan diberikan kepada haji reguler karena alasannya minta itu. Bukan alasan untuk meminta untuk tambahan kuota haji khusus," tegasnya.
Dalam mengusut dugaan korupsi kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Penerapan hukum itu mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," ungkap Asep.
Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang menyandang status tersangka dalam kasus ini. Termasuk potensi kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
