Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 11 Agustus 2025 | 15.53 WIB

KPK Dinilai Bisa Terapkan Pasal TPPU untuk Usut Aliran Uang Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Jokowi

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman


JawaPos.com-Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memulihkan keuangan negara, dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji 2024. Hal ini setelah KPK menaikan status penyelidikan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan.

"Harus dikenakan TPPU kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melacak aliran uang itu kemana dan bisa diambil, bisa diserahkan ke negara," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (11/8).

Dugaan korupsi kuota haji itu berkaitan dengan kuota tambahan yang dihasilkan dari pertemuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Pemerintah Arab Saudi, sebanyak 20 ribu kuota.

Jika mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji ditetapkan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Tapi nampaknya itu dibagi rata 50-50. Jelas itu melanggar UU, saya juga ikut melaporkan berkaitan dengan kuota itu, karena dari penelusuran saya per orang yang dapat kuota tambahan itu dikenakan uang 5 ribu dollar. Itu berati hampir 75 juta per orang. Jadi ada biro travel yang bergabung kemudian dikelola disana di konsorsium itu, nah diduga uang itu juga mengalir pada oknum," ucap Boyamin.

Pegiat antikorupsi itu menaksir kerugian keuangan negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji diperkirakan mencapai Rp 750 miliar atau hampir Rp 1 triliun. Namun, ia menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait penghitungan kerugian negara dari kasus dugaan korupsi kuota haji.

"Karena diduga per orang 5 ribu dollar, nah kali 10 ribu itu sudah berapa, karena kan ini 20 ribu. Yang 10 ribu kan dikasihkan khusus, kalau itu dijual 5 ribu dollar semua, 5 ribu kali 10 ribu sudah berapa, artinya 7,5 ya Rp 750 miliar," ujar Boyamin menduga-duga.

Boyamin menduga, kuota haji dinikmati pihak penyelenggara negara dan juga mengalir ke perusahaan-perusahaan travel. Karena itu, KPK perlu menelusuri secara mendalam terkait aliran uang dugaan korupsi kuota haji tersebut.

"Harapan saya KPK menerapkan pencucian uang. Karena uang tadi mengalir kemana-mana, mengalir kepada siapa. Selain juga dipakai oleh travel sekian yang kebutuhan," urainya.

Sementara, sejauh ini KPK menggunakan Pasal Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Penerapan hukum itu mengatur soal perbuatan melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Kemudian, nanti siapa yang diuntungkan gitu ya dengan pasal ini, yang diuntungkan adalah tadi, menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi," tutur Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.

Meski telah menaikan pengusutan dugaan korupsi kuota haji ke tingkat penyidikan, KPK belum mengungkap secara rinci pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK akan menjerat pihak-pihak yang diuntungkan dari dugaan korupsi kuota haji 2024 tersebut.

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore