
Terdakwa kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO (17) Robig Zaenudin. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang menghukum Aipda Robig Zainuddin dengan hukuman 15 tahun penjara. Dia diputus bersalah karena telah menembak pelajar SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynatta Oktavandi hingga meninggal dunia dan melukai dua orang pelajar lain berinisial A dan S.
Putusan terhadap Robiq dibacakan oleh majelis hakim pada Jumat (8/8) dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka. Adalah Hakim Ketua Mira Sendangsari yang membacakan amar putusan untuk Robig.
”Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Robig Zainuddin bin Mulyono selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan,” kata Mira saat membacakan putusan tersebut sebagaimana diberitakan Radar Semarang.
Tidak sendirian, dalam sidang itu Mira dibantu oleh Hakim Anggota Muhammad Djohan Arifin dan Hakim Anggota Rightmen MS Situmorang. Menurut majelis hakim, Robig telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah mengakibatkan korban luka dan dihukum sebagaimana aturan pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hal-hal yang memberatkan bagi Robig adalah statusnya sebagai personel Polri.
Majelis hakim menilai bahwa tindakan Robig telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.Sementara pertimbangan yang meringankan bagi terdakwa adalah tanggungan keluarga. Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa bersikap pikir-pikir.
Merujuk tuntutan yang sudah dibacakan oleh jaksa, vonis tersebut sudah sesuai dengan tuntutan jaksa. Yakni hukuman penjara selama 15 tahun. Namun, jaksa menuntut hukuman denda Rp 200 juta apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan penjara, majelis hakim hanya mengganti denda itu dengan hukuman 1 bulan penjara.
Atas putusan tersebut, keluarga almarhum Gamma menangis histeris. Mereka mengucap syukur dan lega karena putusan majelis hakim sudah maksimal. Keluarga Gamma menerima putusan tersebut dan berharap Robig segera menjalani hukuman.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
