
Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara)
JawaPos.com - Alih-alih meringankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat vonis terhadap Kompol Satria Nanda. Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang itu kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa lalu (5/8). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Salihin tersebut, hukuman untuk Kompol Satria Nanda yang semula penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman mati.
”Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post pada Jumat (8/8).
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati untuk Kompol Satria Nanda dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dia gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan malah ikut serta dalam praktik terlarang itu.
Tidak hanya itu, Satria Nanda juga tidak melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh 9 anak buahnya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka malah berkomplot menyisihkan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba.
Atas vonis mati tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa putusan itu menjadi penanda bahwa Polri sungguh-sungguh memberantas keterlibatan pihak internal dalam jejaring peredaran narkotika.
”Vonis itu menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak kebal hukum. Ini peringatan nyata agar tidak ada kompromi dalam kasus narkoba,” kata dia.
Meski sudah dibacakan, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang kasasi yang mungkin diajukan oleh terdakwa. Namun, Anam menyatakan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sudah sangat kuat dan layak menjadi dasar keluarnya putusan etik.
Anam mendorong agar Kompol Satria Nanda diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polri. Dalam kasus itu, tinggal Satria Nanda yang belum diberhentikan dari institusi kepolisian. Sementara 9 polisi lain sudah dipecat.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
