Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 8 Agustus 2025 | 22.36 WIB

Kompol Satria Nanda Divonis Mati, Komisioner Kompolnas Chairul Anam: Ini Peringatan Nyata Agar Tidak Ada Kompromi dalam Kasus Narkoba

Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara) - Image

Kompol Satria Nanda mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, Rabu (4/6). (Laily Rahmawaty/Antara)

JawaPos.com - Alih-alih meringankan hukuman atas putusan Pengadilan Negeri Batam, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau memperberat vonis terhadap Kompol Satria Nanda. Mantan Kasat Reserse Narkoba Polresta Barelang itu kini divonis hukuman mati oleh majelis hakim. 

Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau pada Selasa lalu (5/8). Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Salihin tersebut, hukuman untuk Kompol Satria Nanda yang semula penjara seumur hidup diubah menjadi hukuman mati. 

”Perbuatan terdakwa selaku pejabat penegak hukum sangat bertentangan dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga layak dijatuhi hukuman maksimal,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip dari pemberitaan Kaltim Post pada Jumat (8/8).

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati untuk Kompol Satria Nanda dengan beberapa pertimbangan. Diantaranya sebagai perwira menengah dan kepala satuan, dia gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba dan malah ikut serta dalam praktik terlarang itu. 

Tidak hanya itu, Satria Nanda juga tidak melakukan tindakan tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh 9 anak buahnya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup. Mereka malah berkomplot menyisihkan barang bukti dari pengungkapan kasus narkoba. 

Atas vonis mati tersebut, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam menyampaikan bahwa putusan itu menjadi penanda bahwa Polri sungguh-sungguh memberantas keterlibatan pihak internal dalam jejaring peredaran narkotika.

”Vonis itu menjadi pengingat keras bahwa aparat penegak hukum, khususnya polisi, tidak kebal hukum. Ini peringatan nyata agar tidak ada kompromi dalam kasus narkoba,” kata dia. 

Meski sudah dibacakan, vonis itu belum berkekuatan hukum tetap karena masih terbuka peluang kasasi yang mungkin diajukan oleh terdakwa. Namun, Anam menyatakan bahwa fakta hukum yang terungkap dalam persidangan sudah sangat kuat dan layak menjadi dasar keluarnya putusan etik. 

Anam mendorong agar Kompol Satria Nanda diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan oleh Polri. Dalam kasus itu, tinggal Satria Nanda yang belum diberhentikan dari institusi kepolisian. Sementara 9 polisi lain sudah dipecat. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore