Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 22.53 WIB

Diklarifikasi 5 Jam Soal Kuota Haji Tambahan , Gus Yaqut Ogah Jelaskan Materi Pertanyaan yang Diajukan Penyelidik KPK Padanya

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di  Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos) - Image

Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

JawaPos.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut selesai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji 2024. Yaqut Cholil Qoumas menjalani klarifikasi kurang lebih selama 5 jam, sejak pukul 09.30 WIB hingga pukul 14.15 WIB.

Yaqut mengakui dirinya menjelaskan soal kuota tambahan haji 2024. Namun, Yaqut enggan membeberkan berapa banyak pertanyaan yang menyasar dirinya.

"Alhamdulillah, saya berterimakasih, akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024 yang lalu," kata Yaqut usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Mantan Ketua Umum (Ketum) GP Ansor itu tidak mau mengungkap secara rinci pertanyaan dari penyelidik KPK.

"Ya banyak lah pertanyaan," ungkap Yaqut.

Adik dari Ketua Umum (Ketum) PBNU Yahya Cholil Staqut alias Gus Yahya itu menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait proses hukum penyelidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024.

"Kalau terkait dengan materi saya tidak akan menyampaikan ya, mohon maaf kawan-kawan wartawan, tapi intinya saya berterima kasih mendapatkan kesempatan untuk bisa menjelaskan, mengklarifikasi segala hal yang terkait dengan pembagian kuota tahun lalu," tegasnya.

Terpisah, juru bicara Yaqut, Anna Hasbi, menyatakan kedatangan Yaqut Cholil Qoumas merupakan bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang tengah diusut KPK.

“Ini adalah bentuk iktikad baik dari beliau untuk menaati hukum sebagai warga negara,” ungkap Anna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8).

Anna menjelaskan, pembagian kuota haji selama masa Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama telah dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Pembagian haji itu sudah dilaksanakan menurut undang-undang yang berlaku. Jadi memang prosesnya cukup panjang,” tegasnya.

Ia juga menambahkan, proses penambahan kuota haji bukan sesuatu yang instan. Menurutnya, prosedurnya memerlukan keterlibatan berbagai pihak serta tahapan administratif yang cukup kompleks.

“Itu sebabnya beliau memberikan keterangan, akan menjelaskan bagaimana proses itu dilakukan karena itu bukan proses yang sekali jadi,” tutur Anna.

Lebih lanjut dalam pemeriksaan ini, Anna menyebutkan bahwa Yaqut membawa dokumen berupa surat keputusan (SK) jabatan yang menunjukkan tugas dan kewenangannya selama menjabat sebagai Menteri Agama.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore