
Yaqut Cholil Qoumas saat masih menjabat sebagai Menteri Agama. (Salman Toyib/Jawa Pos)
JawaPos.com – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dijadwalkan untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Kamis (7/8). Dia akan didalami soal pembagian kuota tambahan haji pada penyelenggaraan haji tahun 2024.
“Di undang-undang diatur (pembagian kuota haji) 92 persen (reguler) dan 8 persen (khusus). Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) sebagaimana dilansir dari Antara.
Asep menjelaskan, penyelidik KPK akan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.
“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.
KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti pendakwah Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Undang-Undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Donald Trump Terjebak! Perang Iran Seret Presiden AS ke Krisis Politik dan Militer
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Profil Santyka Fauziah, Kekasih Sule yang Didoakan Nathalie Holscher Segera Menikah
Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
