
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo menyapa kerabatnya sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui tengah mendalami dugaan penerimaan uang dan jam tangan mewah yang diduga menyasar Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019–2024, Sudin. Pasalnya, dugaan itu terungkap dalam fakta persidangan kasus pemerasan dan gratifikasi mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan pihaknya masih mengumpulkan informasi terkait dugaan keterlibatan politikus PDIP tersebut.
"Sedang kita kumpulkan informasi lainnya, nanti akan kita tindaklanjuti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8).
Selain itu, Asep juga memastikan KPK akan terus mendalami kasus dugaan korupsi lainnya di Kementerian Pertanian, termasuk dugaan keterlibatan anggota legislatif. Lembaga antirasuah saat ini tengah mengusut pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet Tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan.
"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada asam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya yang menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu akan kita perdalam, termasuk jam tangan mewah dan lain lainnya," tegas Asep.
Adapun, nama Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan yang menjerat SYL.
Sudin disebut menerima uang sejumlah Rp 100 juta hingga hadiah jam tangan mewah seharga Rp 100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin pernah diperiksa dalam proses penyidikan kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Bahkan, rumah Sudin yang berlokasi di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat pun telah digeledah KPK.
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. SYL menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementan.
SYL juga dihukum membayar denda sejumlah Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider lima tahun kurungan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan SYL sebagai tersangka kasus TPPU. Sejumlah saksi telah diperiksa dan melakukan penggeledahan yang diduga berkaitan dengan kasus pencucian uang SYL.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
