
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong keluar dari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mahkamah Agung (MA) memastikan hakim yang menangani perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) impor gula, yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor. Hal ini disampaikan MA setelah menerima laporan dari tim hukum Tom Lembong, pada Senin (4/8).
“Berdasarkan data dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hakim yang menangani perkara tersebut telah memiliki sertifikasi sebagai hakim Tipikor,” kata juru bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Rabu (6/8).
Yanto menjelaskan, ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor. Ia menegaskan, majelis hakim yang terdiri atas Dennie Arsan Fatrika (Hakim Ketua), serta Purwanto S. Abdullah (Hakim Anggota), dan Alfis Setyawan (Hakim Anggota ad-hoc) telah memenuhi syarat sebagai hakim Tipikor.
“Sehingga, yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai hakim tipikor,” tegasnya.
Yanto yang merupakan mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat itu menegaskan, syarat sebagai hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tingkat Banding, baik untuk hakim karir maupun hakim ad hoc, telah diatur secara jelas.
“Yang bersangkutan harus memiliki sertifikat sebagai hakim tipikor. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 11 huruf E dan Pasal 12 huruf C Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor,” jelasnya.
Ia menambahkan, aturan dalam undang-undang tersebut merupakan ketentuan teknis hukum acara yang bersifat mengikat. Sehingga, syarat sebagai hakim Tipikor terkait kepemilikan sertifikasi merupakan mutlat tak bisa dikesampingkan.
“Ketentuan ini tidak dapat dikesampingkan oleh produk kebijakan yang menambah atau mengurangi syarat adanya sertifikasi hakim tipikor bagi hakim yang menangani perkara korupsi di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi,” ujar Yanto.
Meski demikian, Yanto memastikan MA akan menelaah laporan dari tim kuasa hukum Tom Lembong terhadap tiga hakim tersebut. Laporan itu terkait dugaan pelanggaran kode etik dan profesionalisme oleh hakim dalam perkara tersebut.
“Atas laporan tersebut, Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi kepada pihak yang terkait dengan perkara tersebut, karena adanya dugaan perbuatan yang melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Tom Lembong divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi impor gula oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Tom Lembong menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, sehingga dibebaskan dan tidak menjalani hukuman pidana penjara.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
