Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 15.11 WIB

Gus Nur Terpidana Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Dapat Amnesti dari Prabowo, Simak Jejak Kasusnya

ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. - Image

ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.

JawaPos.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menjadi salah satu narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.

Pemberian amnesti dan juga abolisi dari Presiden mempertimbangkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945.

Amnesti kepada Gus Nur diberikan bersamaan dengan pengampunan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan Harun Masiku di KPK.

Nama Gus Nur tercantum jelas dalam dokumen tersebut. “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” tertulis dalam Keppres 17/2025, Selasa (5/8).

Keputusan ini otomatis menghentikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023.

Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Gus Nur dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Kasus ini bermula ketika Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kanal YouTube miliknya, GUS NUR 13 OFFICIAL.

Wawancara itu dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022 yang diunggah dalam dua video.

Salah satu video berjudul GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1 telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka sebelum kasus ini bergulir di ranah hukum.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore