
ILUSTRASI: Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
JawaPos.com - Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, menjadi salah satu narapidana yang menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti kepada 1.178 terpidana yang ditetapkan pada 1 Agustus 2025.
Pemberian amnesti dan juga abolisi dari Presiden mempertimbangkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 4 ayat 2 UUD 1945.
Amnesti kepada Gus Nur diberikan bersamaan dengan pengampunan untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta perintangan penyidikan Harun Masiku di KPK.
Nama Gus Nur tercantum jelas dalam dokumen tersebut. “SUGI NUR RAHARJA ALS GUS NUR,” tertulis dalam Keppres 17/2025, Selasa (5/8).
Keputusan ini otomatis menghentikan proses hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, setelah Mahkamah Agung menolak kasasi perkara nomor 4850 K/Pid.Sus/2023 pada 14 September 2023.
Di tingkat pertama, Pengadilan Negeri Surakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap Gus Nur. Namun, Pengadilan Tinggi Semarang memangkas hukuman menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan.
Gus Nur dinyatakan bersalah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasus ini bermula ketika Gus Nur mengundang Bambang Tri Mulyono untuk membahas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo melalui kanal YouTube miliknya, GUS NUR 13 OFFICIAL.
Wawancara itu dilakukan di kediaman Gus Nur di Malang, Jawa Timur, pada 26 September 2022 yang diunggah dalam dua video.
Salah satu video berjudul GUS NUR: MUBAHALAH BAMBANG TRI DI BAWAH AL-QUR’AN-BLOKO SUTO – SEKARANG SIAPA YG PENDUSTA? PART 1 telah ditonton lebih dari 279 ribu kali dan mendapat 13 ribu tanda suka sebelum kasus ini bergulir di ranah hukum.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
