
Brigjen Pol Helfi Assegaf. (Polri)
JawaPos.com - Penanganan kasus beras oplosan yang tengah ditangani oleh Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri terus bergulir. Jumat (1/8), Satgas Pangan Polri mengumumkan telah menetapkan 3 orang tersangka. Seluruhnya merupakan tersangka dari PT Food Station, termasuk direktur utama (dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut yang berinisial KG (Karyawan Gunarso).
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan hal itu dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung Bareskrim Polri. Dia menyampaikan bahwa pihaknya telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Yakni para pihak yang bertanggung jawab terhadap produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu.
”Berdasarkan fakta hasil penyidikan, penyidik telah melakukan gelar perkara dan menemukan alat bukti untuk meningkatkan status 3 orang karyawan PT FS menjadi tersangka. Yaitu satu saudara KG selaku direktur utama PT FS, kedua saudara RL (Ronny Lisapaly) selaku direktur operasional PT FS, ketiga saudara RP selaku kepala seksi quality control PT FS,” terang Helfi.
Para tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dalam produksi dan peredaran beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui berbagai aturan. Dalam penanganan kasus tersebut, Satgas Pangan Polri telah menyita beras dengan jumlah mencapai 132,65 ton.
”Dengan rincian beras kemasan 5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 127,3 ton. Kedua menyita beras kemasan 2,5 kilogram berbagai merek beras premium produksi PT FS sebanyak 5,35 ton,” ungkap dia.
Selain itu, penyidik telah menyita dokumen legalitas dan sertifikat penunjang seperti dokumen hasil produksi, dokumen hasil maintenance, legalitas perusahaan, dokumen izin edar, dokumen sertifikat merek, dokumen standar operasional prosedur pengendalian ketidaksesuaian produk dan proses, serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Tidak hanya itu, Satgas Pangan telah menguji beberapa sampel beras produksi PT FS dengan label merek beras premium seperti Setra Ramos Biru, Setra Ramos Merah, Setra Pulen, dan Setra Wangi. Pengujian dilakukan pada laboratorium milik Kementan. Hasilnya, sampel-sampel beras premium tersebut tidak sesuai dengan mutu yang tertulis pada label kemasan.
”Pasal yang dilanggar oleh para tersangka, tindak pidana perlindungan konsumen yang dilakukan oleh para tersangka yaitu melakukan, memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 juncto 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Ancaman hukuman atas perbuatan melanggar hukum pada pasal tersebut 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Selain Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 4 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

Profil Ikhwan Ali Tanamal: Winger Baru Persib Bandung Menyala di Piala Presiden 2026, Wonderkid Tulehu Dikontrak hingga 2028
Bentrok Maut Tambak Matraman, Satu Orang Tewas, Motor hingga Rumah Semi Permanen Dibakar
Prediksi Skor PSMS Medan vs Port FC Piala Presiden 2026: Debut Bruno Moreira Usai Tinggalkan Persebaya Surabaya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kronologi Tewasnya Satpam Jatiluhur Purwakarta: Rekam Vandalisme hingga Tewas Terborgol
Prediksi Susunan Pemain PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Port Lions Masih Terlalu Digdaya!
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
5 Bintang Sepak Bola yang Alami Kenaikan Nilai Pasar setelah Piala Dunia FIFA 2026
Prediksi PSMS Medan vs Port FC di Piala Presiden 2026: Ujian Berat Ayam Kinantan Hadapi Sang Juara Bertahan
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
