
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengenakan rompi oranye dengan tangan diborgol. (Istimewa)
JawaPos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto keluar dari rumah tananan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (1/8) pagi setelah Presiden RI Prabowo Subianto memberikan amnesti terkait kasus hukumnya. Hasto Kristiyanto tampak keluar dari rutan KPK sekitar pukul 09.03 WIB, namun masih mengenakan rompi oranye KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku itu keluar dengan menenteng sebuah tas berwarna hitam.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo hanya memberikan informasi singkat terkait keluarnya Hasto dari tahanan yang masih mengenakan rompi oranye tersebut. Budi menyebut, Hasto ingin menjalani pengobatan.
"Berobat," singkat Budi dikonfirmasi, Jumat (1/8).
Terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan lembaganya akan segera mengeluarkan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dari tahanan, setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan ini menanggapi keputusan politik negara yang memberikan amnesti terhadap Hasto dalam perkara suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Segera setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan," ucap Johanis Tanak kepada wartawan, Jumat (1/8).
KPK sebagai pelaksana undang-undang akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan konstitusional yang mengatur wewenang Presiden Prabowo memberikan amnesti.
"Amnesti itu sendiri artinya pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu," tegas Tanak.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.
Sementara, amnesti diusulkan kepada tedakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7) malam.
"Atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong," ucap Dasco saat menggelar konferensi pers.
Selain itu, Dasco mengungkapkan Prabowo turut memberikan amnesti kepada 1.116 orang, salah satunya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
"Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto," pungkasnya.

15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
Diperiksa 2 Jam soal Penyalahgunaan AI, Freya JKT48 Serahkan Bukti Akun Baru ke Polisi
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
