
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan gugatan judicial review (JR) terkait Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan Hasto pada Kamis (24/7), sehari sebelum menjalani vonis kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menanggapi langkah Hasto Kristiyanto yang mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 tersebut.
Gugatan tersebut diajukan menyusul jeratan pada Hasto terkait perintangan penyidikan yang diduga mengakibatkan Harun Masiku buron.
"Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut," kata Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (29/7).
Ia memastikan, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh Hasto. Ia menekankan bahwa konstitusi menjamin setiap warga negara untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum, termasuk mengajukan judicial review ke MK.
"Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu," lanjut Johanis.
Meski demikian, Johanis menegaskan bahwa proses hukum terhadap Hasto tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku. Selama belum ada putusan yang mengubah atau membatalkan Pasal 21 UU Tipikor, pasal tersebut tetap sah digunakan dalam proses penegakan hukum.
"Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor," tegas Johanis.
Sementara, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati langkah Hasto tersebut.
"Pada prinsipnya kita tentu menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, dalam hal ini adalah gugatan terhadap Pasal 21 tentang perintangan penyidikan," ujar Budi.
Budi menegaskan, Pasal 21 bukan pasal yang baru diterapkan KPK dalam kasus hukum. Berdasarkan catatan historis, KPK telah menggunakan pasal tersebut dalam berbagai kasus krusial yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Di antaranya kalau kita ingat terkait dengan perkara pengadaan e-KTP, kemudian perkara gratifikasi di Papua, di mana kemudian para tersangka yang saat itu kita tetapkan, kemudian divonis bersalah oleh Majelis Hakim,” bebernya.
Lebih lanjut, KPK menilai bahwa Pasal 21 memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran proses penegakan hukum.
Keberadaan pasal tersebut bukan hanya sebagai alat hukum, melainkan juga sebagai bentuk perlindungan terhadap integritas proses penyidikan.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Profil Mitchell Baker: Striker Naturalisasi Timnas Indonesia Berdarah Yogyakarta, Debut Gemilang di Piala AFF 2026
Prediksi Skor hingga Rekor Pertemuan Persebaya vs PSMS: Ayam Kinantan Lebih Unggul Atas Green Force
Sempat ‘Hilang’ dari Bangku Cadangan saat Timnas Indonesia Gulung Kamboja, John Herdman Ungkap Alasannya
Profil Aripat, Suami Nathalie Holscher: Dari Sales hingga Menjadi Pengusaha
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
Prediksi Skor Port FC vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Pembuktian Magis Shin Tae-yong!
