
Terdakwa kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto menjalani vonis di Jakarta, (25/7/). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terkait vonis 3,5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. KPK mempunyai waktu tujuh hari untuk mempertimbangkan putusan tersebut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim jaksa KPK masih melakukan kajian terhadap seluruh pertimbangan hukum yang dibacakan oleh majelis hakim.
“KPK punya waktu tujuh hari pasca putusan dibacakan untuk melakukan analisis terkait dengan pertimbangan-pertimbangan hakim dalam putusan, baik perkara suap ataupun perintangan penyidikannya,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/7).
Ia menambahkan, proses analisis tersebut penting untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya banding.
"Nanti akan kami update langkah hukum apa yang diambil oleh KPK, pasca JPU mempelajari dan menganalisis pertimbangan dan putusan hakim tersebut," jelasnya.
Putusan terhadap Hasto dinilai belum sepenuhnya mencerminkan harapan publik akan penegakan hukum yang tegas terhadap upaya menghalangi proses penyidikan. Sebab, Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan perintangan penyidikan Hasto tidak terbukti.
Namun, Hakim menyatakan Hasto menyediakan uang Rp 400 juta untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku.
Disisi lain, KPK juga menegaskan meskipun Hasto telah divonis, lembaga antirasuah tetap fokus dalam memburu Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
“KPK masih terus melakukan pencarian, melacak keberadaan DPO tersangka Harun Masiku sebagaimana komitmen KPK untuk menuntaskan perkara ini,” pungkasnya.

Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Ikhwan Ali Tanamal Resmi Gabung Persib Bandung, Siap Bekerja Keras Rebut Tempat di Tim Utama
Prediksi Skor DPMM FC vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026: Misi Dalberto Tebar Pesona di Klub Baru!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Piala Presiden 2026: Momentum Green Force Unjuk Gigi
An Se Young Mundur dari China Open 2026 karena Cedera, Fokus Pulihkan Kondisi Jelang Kejuaraan Dunia
Profil Fajar Listyantara, Legenda PSS Sleman dan PSIM Yogyakarta yang Meninggal Dunia Akibat Gagal Ginjal
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
