
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, disela-sela menjalani sidang duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). (Ridwan/Jawapos)
JawaPos.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menolak tudingan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut kliennya melakukan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku. Menurut Ronny, tuduhan tersebut tidak berdasar dan mengabaikan fakta hukum.
Pernyataan itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik atas replik jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7).
“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” kata Ronny dalam persidangan.
Ia menegaskan, tidak ada bukti yang menunjukkan ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto mengandung informasi penting terkait keberadaan Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ujar Ronny.
Ronny juga menekankan, proses penyidikan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia merujuk diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dengan nama tersangka Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti karena Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ronny juga mengungkap bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sempat memiliki kesempatan untuk menangkap Harun Masiku pada 8 Januari 2020 di Thamrin Residence, namun penindakan tersebut urung dilakukan.
“Dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.
Uang tersebut diberikan Hasto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.
Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
