Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 4 Juni 2026 | 19.56 WIB

Rumah Sudah Rata dengan Tanah, Nenek Elina Kenali Puing-Puing Bangunannya di Persidangan

Nenek Elina Widjajanti saat menjadi saksi dalam sidang pengusiran dan pengrusakan rumah, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com) - Image

Nenek Elina Widjajanti saat menjadi saksi dalam sidang pengusiran dan pengrusakan rumah, PN Surabaya, Rabu (3/6). (Novia Herawati/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Seorang nenek berusia 81 tahun di Surabaya, Elina Widjajanti, berjuang mencari keadilan setelah rumahnya di kawasan Sambikerep, dirobohkan secara paksa oleh pihak terdakwa, Samuel Ardi Kristanto.

Tidak hanya rumah yang rata dengan tanah, keluarga Nenek Elina juga diusir dari rumah yang telah mereka tinggali selama puluhan tahu. Kini, kasus tersebut masih berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam persidangan terbaru dengan agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi, yakni Nenek Elina selaku korban dan Sari, saksi mata yang tinggal bersama korban sejak 1994.

Sidang dibuka dengan video amatir yang direkam oleh saksi Sari saat insiden pengusiran terjadi. Di dalam video tersebut, korban tampak gigih mempertahankan rumah peninggalan sang kakak, Elisa.

Di depan majelis hakim dan orang-orang yang hadir di persidangan, Elina menceritakan momen menegangkan ketika tubuhnya digotong oleh sekitar enam orang yang diduga adalah orang suruhan terdakwa Samuel.

"Saya disuruh angkat kaki dari rumah oleh sejumlah pria) tetapi saya melawan. Saya nggak mau digendong karena bisa jalan sendiri. Saat berontak, saya dilepas," tutur Elina saat bersaksi di Ruang Sidang Kartika.

Peristiwa tersebut masih membekas bagi Elina. Nenek berusia 81 tahun tersebut mengaku mengalami trauma, merasakan nyeri di berbagai bagian tubuh, dan menderita luka robek pada bagian bibir.

Jaksa kemudian memperlihatkan puing-puing bangunan sebagai barang bukti kasus tersebut. Sisa reruntuhan tak berwujud ini dikenali Nenek Elina sebagai bagian dari rumahnya yang kini telah hancur dan rata dengan tanah.

“Iya itu kayu di plafon rumah," ucap Elina ketika JPU mengangkat puing-puing plafon. "Itu kaca di jendela dan itu atap rumah saya," ujar Nenek menimpali pertanyaan JPU yang mengangkat potongan kaca dan asbes.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore