
Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Persidangan diwarnai demonstrasi dari massa pro dan kontra.
Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dipimpin langsung Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sebanyak 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran diterjunkan guna mengamankan situasi, baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Sebab, akan terdapat aksi unjuk rasa dari empat kelompok berbeda di depan PN Jakpus.
Berikut empat kelompok massa aksi pro dan kontra yang mewarnai sidang Hasto Kristiyanto:
- DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta, menuntut agar sidang dihentikan karena dinilai sarat kepentingan politik.
- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, dengan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
- Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) menyuarakan pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyerukan "save demokrasi".
- Masyarakat Pencinta Keadilan, menyuarakan pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyerukan "save demokrasi".
Susatyo menegaskan, seluruh personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang dan unjuk rasa secara profesional. Petugas yang berjaga pun tidak dilengkapi dengan senjata api.
“Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama.
“Kami di sini untuk melindungi semua. Baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi. Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” tegas Susatyo.
Kapolres juga mengeluarkan peringatan keras terhadap tindakan anarkis:
“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat umum untuk menghindari kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama sidang berlangsung demi menghindari kemacetan dan potensi kerusuhan.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
