Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 18 Juli 2025 | 17.57 WIB

Keamanan Sidang Hasto Kristiyanto Diperketat, 1.108 Personel Dikerahkan

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/7). Persidangan diwarnai demonstrasi dari massa pro dan kontra.

Sidang yang digelar pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai 1 Prof. Dr. M. Hatta Ali beragendakan pembacaan duplik atau tanggapan terdakwa terhadap replik Jaksa Penuntut Umum. Sidang akan dipimpin langsung Hakim Ketua Rios Rahmanto, SH, MH.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sebanyak 1.108 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran diterjunkan guna mengamankan situasi, baik di dalam maupun di luar gedung pengadilan. Sebab, akan terdapat aksi unjuk rasa dari empat kelompok berbeda di depan PN Jakpus. 

Berikut empat kelompok massa aksi pro dan kontra yang mewarnai sidang Hasto Kristiyanto:

- DPD Relawan Perjuangan Demokrasi (REPDEM) DKI Jakarta, menuntut agar sidang dihentikan karena dinilai sarat kepentingan politik.

- Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi, dengan tuntutan agar majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.

- Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) menyuarakan pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyerukan "save demokrasi".

- Masyarakat Pencinta Keadilan, menyuarakan pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyerukan "save demokrasi".

Susatyo menegaskan, seluruh personel dikerahkan untuk mengawal jalannya sidang dan unjuk rasa secara profesional. Petugas yang berjaga pun tidak dilengkapi dengan senjata api.

“Layani saudara-saudara kita yang akan menyampaikan pendapat dengan humanis dan profesional. Tetapi ingat, jika ada yang melanggar hukum, kami akan bertindak tegas sesuai aturan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keselamatan warga adalah prioritas utama.

“Kami di sini untuk melindungi semua. Baik masyarakat yang beraktivitas, para pencari keadilan, maupun massa aksi yang menyampaikan aspirasi. Jangan ada yang coba-coba membuat keributan, karena kami akan tindak tegas,” tegas Susatyo.

Kapolres juga mengeluarkan peringatan keras terhadap tindakan anarkis:

“Kami minta para orator dan massa aksi tidak membakar ban bekas, tidak memprovokasi massa lainnya, tidak melawan petugas keamanan, serta tidak merusak fasilitas umum,” imbuhnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat umum untuk menghindari kawasan sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selama sidang berlangsung demi menghindari kemacetan dan potensi kerusuhan.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore