
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (18/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda sidang pembacaan putusan terhadap Tom Lembong akan digelar mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai.
Sidang ini menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang telah dijalani Tom. mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, pembacaan tuntutan, hingga duplik dan replik.
Menjelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya sudah berusaha maksimal dan kini hanya bisa berserah kepada Tuhan.
“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom usai menjalani sidang duplik, Senin (14/7).
Tom juga menyatakan bahwa apa pun hasil vonis majelis hakim akan ia terima dengan lapang dada. Ia menegaskan telah mendapatkan sebuah kemenangan moral melalui kerja keras tim kuasa hukumnya.
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa. Ya, memang luar biasa, dan saya sangat terharu, sangat bersyukur. Itu yang bisa kita harapkan,” tegasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Prediksi Skor Amerika Serikat vs Bosnia dan Herzegovina di Piala Dunia 2026: The Stars and Stripes Tak Ingin Malu!
Prediksi Skor Swiss vs Aljazair di Piala Dunia 2026: Granit Xhaka Cs Siap Libas El Khadra Demi Tiket 16 Besar
Prediksi Skor Spanyol vs Austria di Piala Dunia 2026: Lamine Yamal Jadi Pembeda
Prediksi Skor Belgia vs Senegal di Piala Dunia 2026: Setan Merah Emoh Angkat Koper Lebih Dulu!
Brasil vs Norwegia: Memori 1994 dan 1998, Misi Balas Dendam Generasi Emas Erling Haaland di Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di 32 Besar Piala Dunia 2026: Joao Felix Pede Singkirkan Skuad Vatreni!
Prediksi Skor Inggris vs RD Kongo: Bursa Jagokan Three Lions, Opta Beri Peluang Menang 73,9 Persen
Silaturahmi dengan Suporter PSIS, Malut United Pastikan Tak Pakai Nama Semarang dan Siap Mengalah soal Stadion
Ditunggu Saja! Persebaya Surabaya Siapkan 7 Pemain Asing Baru Usai Rombak Skuad Musim Lalu
Prediksi Skor Portugal vs Kroasia di Piala Dunia 2026: Misi Berat Cristiano Ronaldo Cs Lolos ke 16 Besar
