
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bertanya kepada saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/7/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong akan menghadapi sidang pembacaan vonis majelis hakim dalam perkara dugaan korupsi impor gula.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (18/7).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, agenda sidang pembacaan putusan terhadap Tom Lembong akan digelar mulai pukul 10.20 WIB hingga selesai.
Sidang ini menjadi penutup dari rangkaian proses hukum yang telah dijalani Tom. mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan barang bukti, pembacaan tuntutan, hingga duplik dan replik.
Menjelang sidang putusan, Tom Lembong menyatakan bahwa dirinya sudah berusaha maksimal dan kini hanya bisa berserah kepada Tuhan.
“Kita sudah berupaya semaksimal mungkin, sudah berjuang maksimal, sehormat-hormatnya, dan selebihnya kita serahkan ke Yang Maha Kuasa,” kata Tom usai menjalani sidang duplik, Senin (14/7).
Tom juga menyatakan bahwa apa pun hasil vonis majelis hakim akan ia terima dengan lapang dada. Ia menegaskan telah mendapatkan sebuah kemenangan moral melalui kerja keras tim kuasa hukumnya.
“Terlepas apa putusannya, terlepas apa hasil di persidangan, bagi saya, kita sudah mencapai sebuah kemenangan, yaitu tim saya luar biasa. Ya, memang luar biasa, dan saya sangat terharu, sangat bersyukur. Itu yang bisa kita harapkan,” tegasnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tom Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas dugaan korupsi dalam pengurusan izin impor gula yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 578 miliar. Jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 750 juta subsidair enam bulan kurungan.
Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pertandingan Perpisahan Bruno Moreira? Kapten Persebaya Surabaya Kirim Sinyal Emosional Jelang Lawan Persis Solo
Mengenal CAT Seleksi Manajer Koperasi Merah Putih 2026: Aturan, Materi, dan Ambang Batas
Korban Rudapaksa di Cipondoh Jalani Trauma Healing, DP3AP2KB Kota Tangerang Beri Pendampingan Khusus
Prediksi Skor Bayern Munchen vs PSG: Siapa yang akan Bertemu Arsenal di Final Liga Champions?
10 Rekomendasi Restoran Paling Populer di Surabaya dengan Menu Lengkap dan Harga Variatif
Mobil Plat L Ringsek di Malang Diserang 300 Orang? Polres Malang Turun Tangan, Ini Fakta Terbarunya
11 Kuliner Gudeg Paling Recomended di Surabaya dengan Harga Murah Meriah Tapi Rasa Tidak Murahan
15 Rekomendasi Kuliner Mantap Dekat Bandara Juanda Surabaya, Cocok untuk Isi Waktu Sebelum Check-in
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
12 Kuliner Mie Kocok di Bandung Paling Enak dengan Kuah Gurih yang Bikin Nagih Sejak Suapan Pertama
