Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 17 Juli 2025 | 19.56 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Usulkan RUU Perlindungan Pembela HAM, DPR Siap Tampung Dialog

Ilustrasi: Kasus HAM

JawaPos.com - Meningkatnya jumlah kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia menuai perhatian, yang memunculkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan itu mulanya disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid.

Sebab, sepanjang semester pertama 2025, tercatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus berbeda.

Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik hadirnya usulan pembentukan RUU Pelindungan Pembela HAM yang diajukan oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil. 

“Komisi XIII sangat terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang dibidangi DPR. Termasuk bagi teman-teman pegiat HAM,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (17/7).

Willy menilai, inisiatif dari para aktivis HAM merpakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara masyarakat dan lembaga negara. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk duduk bersama dan mendalami urgensi RUU tersebut. 

“Ayo kita duduk bersama, menajamkan ide dan terus membangun keselarasan untuk membangun negeri ini sangat penting,” ucap Willy.

Terlebih, serangan terhadap pembela HAM terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan fisik.

Ia memastikan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap meningkatnya kekerasan terhadap pembela HAM. Menurutnya, penegakan hukum melalui regulasi yang ada sangat penting untuk menjamin hak semua warga negara.

“Usulan RUU Pelindungan Pembela HAM ini perlu dilihat dari maksud terdalamnya. Saya melihat usulan ini sebagai upaya untuk memberi kepastian pelindungan bagi semua warga negara dalam rangka membela hak-haknya,” jelasnya.

Meski disinyalir berhadapan dengan negara, semua warga negara sejatinya adalah pembela HAM. Oleh karena itu, Willy menyarankan agar semangat RUU ini disinergikan ke dalam pembahasan sistem hukum nasional yang sedang berlangsung, seperti revisi KUHAP, UU LPSK, maupun UU sektoral lainnya seperti Kehutanan.

“Fakta bahwa ada serangan terhadap pembela HAM tidak bisa diabaikan. Tapi perlu kajian yang komprehensif dan ilmiah sebelum menjadikannya dasar pembentukan undang-undang,” pungkasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore