Ilustrasi: Kasus HAM
JawaPos.com - Meningkatnya jumlah kasus serangan terhadap pembela HAM di Indonesia menuai perhatian, yang memunculkan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Usulan itu mulanya disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty, Usman Hamid.
Sebab, sepanjang semester pertama 2025, tercatat 104 pembela HAM menjadi korban serangan dalam 54 kasus berbeda.
Merespons itu, Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menyambut baik hadirnya usulan pembentukan RUU Pelindungan Pembela HAM yang diajukan oleh sejumlah kalangan masyarakat sipil.
“Komisi XIII sangat terbuka bagi siapa pun untuk menyampaikan usulan, saran, ide, bahkan kritik terhadap penyelenggaraan negara yang dibidangi DPR. Termasuk bagi teman-teman pegiat HAM,” kata Willy kepada wartawan, Kamis (17/7).
Willy menilai, inisiatif dari para aktivis HAM merpakan bagian dari upaya memperkuat hubungan antara masyarakat dan lembaga negara. Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk duduk bersama dan mendalami urgensi RUU tersebut.
“Ayo kita duduk bersama, menajamkan ide dan terus membangun keselarasan untuk membangun negeri ini sangat penting,” ucap Willy.
Terlebih, serangan terhadap pembela HAM terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari pelaporan ke polisi, penangkapan, kriminalisasi, intimidasi, hingga kekerasan fisik.
Ia memastikan, pihaknya memberi perhatian khusus terhadap meningkatnya kekerasan terhadap pembela HAM. Menurutnya, penegakan hukum melalui regulasi yang ada sangat penting untuk menjamin hak semua warga negara.
“Usulan RUU Pelindungan Pembela HAM ini perlu dilihat dari maksud terdalamnya. Saya melihat usulan ini sebagai upaya untuk memberi kepastian pelindungan bagi semua warga negara dalam rangka membela hak-haknya,” jelasnya.
Meski disinyalir berhadapan dengan negara, semua warga negara sejatinya adalah pembela HAM. Oleh karena itu, Willy menyarankan agar semangat RUU ini disinergikan ke dalam pembahasan sistem hukum nasional yang sedang berlangsung, seperti revisi KUHAP, UU LPSK, maupun UU sektoral lainnya seperti Kehutanan.
“Fakta bahwa ada serangan terhadap pembela HAM tidak bisa diabaikan. Tapi perlu kajian yang komprehensif dan ilmiah sebelum menjadikannya dasar pembentukan undang-undang,” pungkasnya.

Dana Desa Dialihkan untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Desa di Bantul Jalan dengan Skema Lain
Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Manajer Koperasi Merah Putih yang Sudah Diumumkan
12 Restoran Sunda Paling Enak di Jakarta, Tempat Makan dengan Menu Tradisional Khas dari Tanah Pasundan
11 Rekomendasi Gudeg Terenak di Jakarta, Kuliner Manis yang Tak Kalah Legit Seperti di Jogjakarta
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
7 Rekomendasi Kuliner Lontong Balap Paling Enak di Surabaya, Wajib Dicoba Sekali Seumur Hidup!
12 Tempat Makan Legend di Bandung yang Wajib Dicoba, Ada yang Sudah Berdiri Sejak Zaman Belanda!
Tanpa Eliano Reijnders dan Luciano Guaycochea! Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Persib Bandung
11 Kuliner Malam Surabaya Paling Enak dan Legendaris untuk Kamu yang Sering Lapar Tengah Malam
