
Terdakwa Hasto Kristiyanto. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, menyampaikan pembelaan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Menurut Febri, kliennya sama sekali tidak pernah memerintahkan pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
“Pak Hasto tidak pernah memberi perintah untuk menyuap Wahyu Setiawan, termasuk dalam konteks pergantian antarwaktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku,” kata Febri usai sidang replik jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Febri menyangkal argumentasi jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut pengajuan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) sebagai bagian awal skenario suap. Ia menyebut hal itu sebagai kesalahan berpikir yang mendasar.
“Pengajuan judicial review itu sah secara hukum, dijamin konstitusi, dan diatur dalam undang-undang. Kami menilai ini bentuk ketidakmampuan penuntut umum membuktikan adanya perintah suap dari Pak Hasto, lalu diarahkan seolah-olah judicial review adalah perbuatan permulaan dari suap,” tegasnya.
Febri menjelaskan, judicial review yang diajukan PDIP bukan untuk menguji undang-undang, melainkan menguji Peraturan KPU terhadap undang-undang karena terdapat kekosongan hukum. Hal itu sepenuhnya sah secara konstitusional.
Selain itu, Febri menegaskan keterangan dari saksi-saksi kunci yang dihadirkan jaksa justru memperkuat bahwa Hasto tidak terlibat dalam skenario suap yang didakwakan.
“Saksi Saiful Bahri dan Doni Tri Istiqomah dengan terang mengatakan bahwa skenario suap itu mereka buat sendiri. Tidak pernah ada arahan, perintah, atau laporan ke Pak Hasto,” klaimnya.
Febri juga menyoroti ketidakkonsistenan sikap jaksa KPK dalam menangani perkara ini, terutama terkait dua putusan sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, jika ini benar-benar perkara baru, seharusnya dimulai dari proses penyelidikan yang baru pula.
“Namun faktanya, penyelidikan yang digunakan oleh KPK masih merujuk pada kasus lama sejak Desember 2019 lalu,” tegasnya.
Dalam replik yang disampaikan jaksa KPK, menyebutkan bahwa perkara hukum yang menjerat Hasto didasarkan pada penemuan bukti baru yang relevan dan belum pernah diajukan dalam perkara sebelumnya.
“Penyidikan perkara Terdakwa didasarkan ditemukannya bukti baru oleh Penyidik di mana bukti tersebut belum dijadikan alat bukti dalam persidangan perkara atas nama Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina dan perkara Saeful Bahri di mana bukti baru tersebut mengungkap peran Terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian suap kepada Wahyu Setiawan bersama-sama Agustiani Tio Fridelina,” ucap Jaksa dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/7).
Jaksa menekankan, fakta baru yang ditemukan oleh penyidik menjadi dasar hukum yang sah untuk menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai terdakwa, meskipun dalam putusan perkara sebelumnya namanya belum disebut secara eksplisit.
“Sehingga meskipun dalam putusan terdahulu peran terdakwa belum dimunculkan, namun hal tersebut tidak menutup kemungkinan untuk terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi tersebut,” cetus jaksa.
Adapun, Jaksa KPK menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana 7 tahun penjara. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
