Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 14 Juli 2025 | 22.41 WIB

Tiga Aksi dari Kelompok Massa Berbeda Warnai Sidang Lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di PN Jakarta Pusat

Polisi menjaga ketat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/7). (Istimewa) - Image

Polisi menjaga ketat persidangan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/7). (Istimewa)

JawaPos.com – Sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Senin (14/7). Ia dakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku. 

Persidangan kali ini akan diwarnai aksi yang digelar oleh tiga kelompok massa berbeda.

Demo pertama digelar pukul 08.00 WIB oleh massa Dewan Pimpinan Daerah Relawan Perjuangan Demokrasi (DPD REPDEM) DKI Jakarta di sisi kanan depan gedung PN Jakarta Pusat. Massa aksi meminta persidangan Hasto Kristiyanto dihentikan karena dinilai bermuatan politis.

Kemudian pukul 09.00 WIB, kelompok Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi menggelar aksi di sisi kiri depan PN Jakarta Pusat. Mereka mendesak majelis hakim untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya terhadap Hasto Kristiyanto.

Kemudian pukul 10.00 WIB, Koalisi Rakyat Menggugat Demokrasi (KARAM DEMOKRASI) juga menggelar aksi. Mereka menuntut pembebasan Hasto Kristiyanto dan menyuarakan penyelamatan demokrasi Indonesia.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menuturkan, sebanyak 1.082 personel gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek jajaran diturunkan untuk mengamankan jalannya sidang. Ia mengklaim akan mengedepankan sikap humanis dalam menghadapi aksi massa.

“Petugas tidak dibekali senjata api. Layani saudara-saudara kita yang menyampaikan pendapat dengan humanis dan proporsional, namun tetap tegas menjalankan tugasnya,” ujarnya, Senin (14/7).

Adapun sidang dipimpin Hakim Ketua Rios Rahmanto SH MH dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pledoi terdakwa. Susatyo kembali mengingatkan pentingnya menjaga ketertiban selama aksi berlangsung.

“Kami mengingatkan agar orator tidak memprovokasi massa lainnya. Aksi ini harus tertib, mematuhi aturan, tidak merusak fasilitas umum, tidak ada yang membakar ban bekas dan tidak anarkis melawan petugas keamanan,” tegasnya.

Masyarakat umum juga diminta menghindari kawasan sekitar PN Jakarta Pusat demi kelancaran mobilitas.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore