Riza Chalid
JawaPos.com - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada, Fahmy Radhi buka suara soal telah ditetapkannya Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi Tata Kelola Minyak oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Bahkan, ia menilai penetapan tersangka ini telah merobohkan mitos soal gembong mafia migas yang kebal hukum.
"Penersangkaan MRC telah merobohkan mitos bahwa MRC selama ini diyakini tidak tersentuh sama sekali oleh aparat penegak hukum," kata Fahmy Radhi kepada JawaPos.com, Minggu (13/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa dalam pemburuan rente migas yang merugikan negara, Riza Chalid selalu memanfaatkan Pertamina dan anak-anak perusahaannya.
Menurut Fahmy, Riza dikenal sebagai mafia yang menggunakan PT Petral di Singapura untuk merampok uang negara melalui bidding impor minyak dan blending impor BBM. Selain itu, Riza pun dikenal sebagai mafia yang kerap melakukan markup biaya pengapalan melalui PT International Shipping dan mengolah minyak mentah menjadi BBM melalui PT Kilang Pertamina Internasional.
"Modus serupa digunakan oleh Muhammad Kerry Adrianto, anak kandung MRC, dengan memanfaatkan PT Patra Niaga, yang merugikan negara sekitar Rp 193,7 triliun per tahun selama lima tahun," ungkapnya.
Selain itu, Fahmy juga menilai penetapan Rizal Chalid tersangka ini sebagai bentuk keberanian Kejaksaan Agung yang telah diberi persetujuan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk memberantas korupsi di negeri ini.
Pasalnya, sepengetahuan Fahmy di era Presiden Joko Widodo, Riza Chalid CS masih sulit untuk dibekuk oleh aparat penegak hukum. Itu sebabnya ia menilai ketegasan Presiden Prabowo tidak hanya sekadar omon-omon.
Bahkan, pada saat Pemerintahan Presiden SBY, Menteri BUMN Dahlan Iskan sudah mengendus bahwa Petral digunakan oleh Riza Chalid CS sebagai sarang mafia migas sehingga Dahlan akan membubarkan Petral.
"Tetapi tidak sanggup membubarkannya, lantaran menurut Dahlan Iskan bahwa backing Petral mencapai langit tujuh. Baru atas rekomendasi Tim Anti Mafia Migas, Presiden Jokowi berani membubarkan Petral," ungkap Fahmy.
Tanpa endorse Jokowi, lanjut Fahmy, mustahil Petral dapat dibubarkan. Namun, saat Menteri ESDM Sudirman Said akan menyerahkan hasil forensik audit korupsi Petral, konon menurut Sudirman Said, Jokowi mencegahnya sehingga tidak ada satu pun tersangka, termasuk Riza Chalid.
Namun, Sekarang Kejaksaan Agung sudah berani menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka yang tentunya atas persetujuan Presiden Prabowo, yang mempunyai komitmen kuat untuk membrantas korupsi di negeri ini.
"Tidak cukup Kejaksaan Agung hanya menetapkan Riza Chalid dan tujuh tersangka dugaan korupsi Pertramina, namun juga harus menetapkan DPO dan memburunya serta memproses hukum dan tujuh tersangka lainnya hingga dijatuhi hukuman setimpal," ujar Fahmy.
"Tanpa segera memproses secara hukum semua tersangka tersebut, maka pemberantasan korupsi pemerintahan Prabowo di Pertamina tidak lebih hanya pidato belaka dan omon-omon saja," pungkasnya.

104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
8 Spot Kuliner di Kota Tua Surabaya, Makan Enak dengan Suasana Vintage dan Pemandangan yang Memanjakan Mata!
Mariano Peralta Merapat ke Persija Jakarta? Manajer Borneo FC Langsung Buka Suara
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
