Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 13 Juli 2025 | 04.00 WIB

Dirut IBC jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pertamina, Manajemen Pastikan Proses Bisnis Tak Terganggu

ILUSTRASI. Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dugaan korupsi Pertamina. (ANTARA) - Image

ILUSTRASI. Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru dugaan korupsi Pertamina. (ANTARA)

JawaPos.com - Direktur Utama PT Industri Baterai Indonesia (IBI/IBC), Toto Nugroho ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah. Kendati demikian, pihak manajemen IBC memastikan aktivitas bisnis perusahaan tetap berjalan normal dan sama sekali tak terpengaruh.

IBC dalam pernyataan resminya, Jumat (11/7), menyatakan proses hukum yang sedang berjalan bukan kasus atau peristiwa hukum yang terjadi di lingkungan IBC. Sehingga sama sekali tak memengaruhi bisnis perusahaan.

"Dengan demikian, proses hukum tersebut tidak memengaruhi kegiatan usaha IBI dan aktivitas bisnis IBI akan tetap berjalan seperti biasa," tulis perusahaan, dikutip dari Antara, Sabtu (12/7).

Menurut IBC, dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan kaidah-kaidah tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), serta merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. IBC menyatakan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus tersebut.

"IBI menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum atas kasus ini di Kejaksaan Agung," lanjut keterangan manajemen IBC.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis malam (10/7) menetapkan sebanyak sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023, yang salah satu tersangkanya merupakan Dirut IBC, Toto Nugroho.

Selain Toto, delapan pihak lain yang jadi tersangka yakni: pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC); Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; serta, Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014.

Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; serta, Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.

Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu dilakukan setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.

Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum. "Perbuatan mereka bertentangan dengan sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, UU Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU Perseroan Terbatas, serta Permen BUMN mengenai tata kelola perusahaan yang baik," pungkas Qohar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore