
Ilustrasi pelecehan seksual (Dok.JawaPos.com)
JawaPos.com - Insiden memilukan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 19 tahun di Karawang, Jawa Barat, menyita perhatian publik. Pasalnya, korban diduga diperkosa oleh pamannya sendiri yang juga merupakan guru ngaji.
Ironisnya, kasus tersebut diselesaikan melalui mediasi yang disarankan oleh pihak kepolisian dengan jalan menikahkan korban dan pelaku. Namun, pernikahan itu hanya berumur satu hari. Lantas korban langsung diceraikan.
Kasus ini mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez. Dia menegaskan kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Aparat kepolisian diminta tidak membela pelaku. Jika kasus itu diselesaikan di luar pengadilan, sama saja membela pelaku.
“Dalam UU TPKS, kasus kekerasan seksual tidak bisa diselesaikan di luar peradilan. Sekalipun ada perdamaian, aparat penegak hukum tetap wajib memproses hukum pelaku,” kata Gilang kepada wartawan, Selasa (8/7).
Kasus itu bermula pada awal April lalu ketika korban melaporkan kejadian pemerkosaan ke Polsek Majalaya. Namun bukannya ditindaklanjuti secara hukum, polisi justru memfasilitasi perdamaian melalui pernikahan. Surat damai berisi kesepakatan bahwa kedua belah pihak tidak akan menuntut di kemudian hari.
Gilang menyatakan, tindakan aparat yang menyarankan mediasi adalah bentuk penyimpangan hukum yang berbahaya dan mencederai keadilan. Ia menekankan, pemerkosaan bukanlah perkara yang bisa diselesaikan dengan pendekatan adat atau kekeluargaan. "Tidak ada ruang mediasi dalam perkara pemerkosaan. Ini bukan delik adat, bukan persoalan reputasi kampung, ini tindak pidana berat," ujarnya.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), terutama Pasal 23 yang menyatakan bahwa perkara kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, kecuali pelakunya adalah anak.
"Pengecualian hanya berlaku untuk pelaku anak, di mana penyelesaian perkara bisa dilakukan melalui mekanisme peradilan anak yang mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak," jelasnya.
Ia menolak penggunaan pendekatan keadilan restoratif dalam kasus pemerkosaan karena justru dapat memperparah kondisi psikologis korban dan melemahkan efek jera terhadap pelaku. Gilang juga mengecam Polres Karawang yang berdalih kasus terdebut tidak bisa diproses karena korban bukan anak di bawah umur.
“Kalau alasannya begitu, seharusnya dibawa ke ranah pidana umum. Ini kok malah difasilitasi perdamaian yang jelas-jelas melanggar undang-undang,” ucap Gilang.
Lebih lanjut, Gilang menyebut praktik seperti ini sebagai bentuk pembiaran sistemik yang dapat menghancurkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"Padahal korban sudah cukup berani bersuara dan melaporkan kejadian. Alih-alih mendapatkan perlindungan, korban justru dihadapkan pada tekanan sosial dan dibiarkan menikah dengan pelaku, lalu diceraikan keesokan harinya," pungkasnya.

Prediksi Skor Afrika Selatan vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Penentu Les Rouges Lolos 16 Besar
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor Brasil vs Jepang di Piala Dunia 2026: Kans Selecao Lolos 16 Besar Lewat Adu Penalti
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris PT Krakatau Posco, Netizen: Muak Sekali
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
Prediksi Skor Jerman vs Paraguay di Piala Dunia 2026: Der Panzer Bisa Amankan Tiket 16 Besar dalam 90 Menit
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
