
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai disela rapat kerja dengan komisi XIII di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (5/2/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, menolak keras terhadap usulan dari Staf Khusus Menteri HAM, Thomas S. Swarta, yang secara spontan menyatakan diri sebagai penjamin bagi tujuh tersangka kasus perusakan rumah doa di Cidahu, Sukabumi.
Pigai menyatakan, tindakan tersebut tidak mewakili sikap resmi Kementerian HAM dan justru melukai rasa keadilan masyarakat.
"Sebagai Menteri HAM RI saya tidak akan menindaklanjuti usulan spontanitas Thomas S Swarta Staf Khusus Menteri HAM. Karena itu mencederai perasaan ketidakadilan bagi pihak korban," kata Natalius Pigai dalam cuitan pada akun media sosial X, Minggu (6/7).
Pigai juga menegaskan, segala tindakan melawan hukum, termasuk perusakan tempat ibadah, tidak bisa dibenarkan dengan alasan apa pun. Ia menyebut perbuatan demikian mencoreng nilai-nilai dasar bangsa.
"Tindakan yang bertentangan dengan hukum adalah perbuatan dari individu/personal bertentangan dengan Pancasila," tegasnya.
Lebih lanjut, Pigai menjelaskan bahwa Kementerian HAM belum mengambil sikap resmi terkait kasus ini. Menurutnya, proses klarifikasi dan pengumpulan informasi dari wilayah masih berlangsung.
"Sampai saat ini kami belum mengeluarkan surat atau sikap resmi dari Kementerian karena sedang menunggu laporan dari Kanwil Jawa Barat. Demikian untuk menjadi perhatian," urainya.
Sebelumnya, Kementerian HAM mendorong penyelesaian secara damai dan berkeadilan atas insiden pembubaran kegiatan retret siswa Kristen di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Upaya ini ditegaskan melalui kehadiran Staf Khusus Menteri HAM, Thomas Harming Suwarta dan Stanislaus Wena, dalam pertemuan bersama Forkompimda, tokoh lintas agama, serta sejumlah pemangku kepentingan daerah di di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Kamis (3/7).
“Penyelesaian kasus ini sebaiknya tidak hanya mengedepankan pendekatan hukum semata, namun juga perlu mempertimbangkan pendekatan restorative justice yang lebih menekankan pemulihan dan rekonsiliasi sosial,” ujar Thomas Harming Suwarta dalam keterangannya, Jumat (4/7).
Thomas menekankan, pluralisme, keberagaman, dan kebebasan beragama serta berkeyakinan harus menjadi napas kehidupan bangsa. Ia juga mengingatkan pentingnya membangun ruang dialog antarumat beragama agar peristiwa serupa tidak terulang.
“Kita harus saling menjaga dan merawat kebhinekaan, karena itu adalah kekuatan terbesar bangsa ini,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Thomas juga menyatakan Kementerian HAM turut mendorong agar dilakukan penangguhan penahanan terhadap tujuh tersangka yang terlibat dalam pembubaran rumah doa tersebut.
Ia menilai, langkah ini dapat membuka ruang dialog yang lebih luas tanpa mengesampingkan proses hukum.
“Kita tidak menghapus proses hukum, namun kita ingin ruang dialog itu hidup. Negara hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi juga memulihkan luka sosial agar masyarakat tetap utuh dalam keberagaman,” pungkasnya.

11 Rekomendasi Es Teler Terlaris di Jogja, Selalu Jadi Favorit Pecinta Dessert Tradisional Warga Lokal Maupun Pelancong!
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
104 Pusat Perbelanjaan di Jakarta Bakal Pesta Diskon sampai 70 Persen, Catat Waktunya!
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
10 Kedai Es Teler Paling Enak di Jakarta, Cocok untuk Melepas Dahaga saat Cuaca Panas di Siang Hari!
Pulang ke Persebaya Surabaya? Andik Vermansah Dapat Tawaran dari 5 Klub, Ingin Kembali Bermain di Kasta Tertinggi
Jadwal Moto3 Italia 2026! Veda Ega Pratama Ditantang Tak Goyah di Mugello demi Salip Rival Klasemen
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Ribuan Suporter Rayakan HUT ke-94 PSIS Semarang, Flare dan Nyanyian Menggema di Depan Kantor Gubernuran Jawa Tengah
