
Terdakwa kasus importasi gula yang juga mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) mengikuti sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut hukuman pidana 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini, Tom Lembong melakukan korupsi dugaan impor gula yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama tujuh tahun," kata Jaksa membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (4/7).
Selain hukuman badan, Jaksa juga menuntut Tom Lembong untuk membayar denda sebesar Rp 750 juta, apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Dalam menjatuhkan tuntutan, Jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan perbuatan Tom Lembong tidak mendukung program pemerintah rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," ujar Jaksa.
Sementara hal yang meringankan, Tom Lembong belum pernah dihukum.
Tom Lembong diyakini merugikan negara sebesar Rp 578 miliar terkait dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada tahun 2015–2016.
Tom Lembong juga diyakini telah memperkaya dirinya bersama 10 orang pejabat korporasi yang merugikan negara Rp 515.408.740.970,36.
Tom Lembong dituntut melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
