Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Juli 2025 | 01.30 WIB

Tim Hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sesalkan Tuntutan 7 Tahun Penjara, Sebut Jaksa KPK Hanya Berdasarkan Asumsi

Terdakwa kasus dugaan perintangan penyidik kasus korupsi Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto Kristiyanto bersiap menjalani sidang beragendakan tuntutan Jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (16/5/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut kuasa hukum Hasto, Patra M Zen, tuntutan tersebut tidak berdasar pada fakta, melainkan hanya bersandar pada asumsi dan imajinasi jaksa.

“Mendengarkan, sudah menyaksikan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Apa yang bisa disampaikan adalah, tuntutan penuntut umum hari ini adalah tuntutan yang berdasar imajinasi, asumsi, dan tuntutan penuh kebencian,” kata Patra usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7).

Patra juga menilai tuduhan suap yang ditujukan kepada kliennya tidak masuk akal dan sudah pernah disidangkan pada tahun 2020, namun sulit dibuktikan. Ia mempertanyakan logika tuduhan bahwa seorang sekjen partai besar seperti Hasto menalangi dana untuk seorang calon legislatif.

“Yang pertama karena pernah disidangkan pada tahun 2020, yang kedua secara logika tidak masuk akal. Apa maksudnya? Apa masuk akal seorang sekretaris jenderal menalangi uang untuk seorang calon? Masuk akal nggak?” cetusnya. 

“Pernah ada seorang sekretaris jenderal partai menalangi duit? Tidak masuk akal secara logika," sambungnya.

Karena tuduhan suap sulit dibuktikan, lanjut Patra, jaksa kemudian memilih menggunakan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait perintangan penyidikan. Namun, ia berpendapat tuduhan tersebut juga tak sejalan dengan fakta di persidangan.

“Kalau kita mau lihat perintangan penyidikan apa, kita hari ini tegak, itu karena penyidikannya jalan. Itu karena apa? Berkasnya sampai ke pengadilan. Itu karena apa? Karena persidangannya sukses, lancar,” ujarnya.

Ia juga mempertanyakan bukti konkret yang menunjukkan bahwa Hasto telah menghalang-halangi proses hukum. Patra menuding jaksa telah mengabaikan fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan, dan hanya berupaya mengarahkan hakim serta publik pada narasi yang tidak didukung bukti kuat.

“Jadi pesan tuntutan oleh penuntut umum hari ini jelas satu. Penuntut umum minta Majelis Hakim untuk menyampingkan semua fakta-fakta persidangan. Penuntut umum minta kepada masyarakat tutup mata dengan fakta-fakta persidangan,” tegasnya.

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi secara langsung atau tidak langsung penyidikan dan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," sambungnya.

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore