Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 3 Juli 2025 | 16.00 WIB

Terbakar Api Cemburu, Pemain Sinetron Ini Nekat Lakukan Pemerasan

Ilustrasi pemerasan. (Antara) - Image

Ilustrasi pemerasan. (Antara)

JawaPos.com - Pemain sinetron berinisial MR yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat di daerah Harjamukti, Depok, Jawa Barat, akhirnya terungkap. Inisial MR yang dimaksud adalah Muhammad Rayyan Alkadrie.

Rayyan memang bukan nama publik figur yang populer. Perannya dalam sinetron hanya sebagai figuran saja. Oleh sebab itu, namanya tidak tercantum di laman Wikipedia seperti artis pada umumnya.

Pria kelahiran Pontianak, 2 Juli 1998 itu ditangkap atas kasus pemerasan. Dia pun dijerat dengan 368 KUHP tentang Pemerasan. Rayyan kini terancam dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, kasus pemerasan dilakukan Rayyan berawal dari adanya hubungan tak normal antara Rayyan dengan korban. Mereka terlibat hubungan sesama jenis.

"Antara korban dengan terduga pelaku memiliki hubungan khusus sesama jenis dan beberapa kali melakukan hubungan," kata Firdaus dalam keterangannya.

Menurut Firdaus, Rayyan terbakar api cemburu karena ternyata korban punya hubungan dengan pria lain dalam relasi hubungan tak normal. Rayyan pun kesal sehingga timbul niat jahat dalam dirinya untuk melakukan aksi pemerasan terhadap korban.

Rayyan mengancam, apabila sejumlah uang yang diminta tak dituruti, maka sejumlah video asusila mereka diancam akan disebarluaskan.

"Berdasarkan rekaman video yang disita, hubungan intim mereka sebanyak 6 video," ungkap Firdaus.

Korban ketakutan sehingga kemudian memberikan sejumlah uang kurang lebih Rp 20 juta baik dalam bentuk transfer ataupun cash. Namun dia merasa tertekan karena kerap dimintai sejumlah uang. Akhirnya, korban Rayyan memilih melaporkan kasus ini ke Polsek Cempaka Putih Jakarta Pusat.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore