Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Juli 2025 | 22.36 WIB

Aktor Sinetron MR Ditangkap karena Pemerasan Kekasih Sesama Jenis di Depok

ilustrasi LGBT - Image

ilustrasi LGBT

JawaPos.com – Seorang aktor sinetron pria berinisial MR ditangkap aparat Polsek Cempaka Putih setelah melakukan aksi pemerasan terhadap kekasih sesama jenisnya berinisial MT. Penangkapan dilakukan di wilayah Depok, Jawa Barat, Kamis (5/6), usai MR mengancam akan menyebarkan foto dan video intim mereka jika permintaannya tak dipenuhi.

“Ditangkap di Depok tanggal 5 Juni 2025. Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Kapolsek Cempaka Putih Kompol Pengky Sukmawan saat dikonfirmasi JawaPos.com, Rabu (2/7).

Kasus ini menjadi sorotan lantaran modus MR terbilang nekat. Dia meminta uang sebesar Rp 20 juta kepada MT sambil menebar ancaman akan menyebarkan konten asusila mereka berdua.

“Modusnya mengancam meminta uang dengan mengacam korban akan disebarkan foto tanpa busana dan video saat berhubungan intim sejenis antara pelaku dan korban,” terangnya.

Hubungan asmara yang awalnya terjalin lewat media sosial ini berubah menjadi mimpi buruk. Kedekatan mereka baru terjalin selama dua bulan. Namun, MR merasa cemburu ketika ia mengetahui MT diduga punya pria idaman lain (PIL).

“Motifnya cemburu. Karena korban diduga memiliki PIL,” katanya.

Kini, aktor MR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore