Ustadz Das
JawaPos.com-Kasus narkoba yang menjerat Fariz RM kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bukan hanya sebagai pengguna, penyanyi senior berusia 65 tahun juga didakwa turut serta dalam peredaran narkoba.
Dalam sidang lanjutan yang berlangsung pada Kamis (19/6), Griffinly Mewoh selaku kuasa hukum Fariz RM senang sekaligus merasa lega. Pasalnya, kesaksian dari saksi menyatakan bahwa kliennya sebagai pengguna narkoba dan tidak terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
"Alhamdulillah kita mulai menuju titik terang. Mas Fariz dituduh ikut serta dalam peredaran narkotika. Tapi dari keterangan saksi, mulai mengarah sesuai dengan keinginan Mas Fariz bahwa dia adalah korban pengedaran obat-obatan terlarang," kata Griffinly Mewoh.
Dia menegaskan bahwa pengguna dan pengedar narkoba merupakan dua hal berbeda. Fariz RM tidak dapat menerima ketika dia dianggap sebagai pengedar narkoba.
"Kalau dikatakan sebagai pengguna dia terima, tapi kalau disebut sebagai pengedar, dia tidak menerima. Dari saksi kepolisian yang dihadirkan tadi, mengarah beliau memesan dan menggunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk dijual lagi ke orang lain," papar pengacara Fariz RM.
Dalam sidang dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Fariz RM turut serta dalam peredaran narkoba. Dia pun didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengacara Fariz RM bingung kenapa kliennya disertakan dengan pasal sebagai pengedar. Menurut dia, hal itu sudah keliru tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya
"Kami mohon kepada majelis hakim, klien kami ini korban. Kenapa harus dipaksakan sebagai bagian dari pengedar," ungkapnya. (*)

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
