
Mahfud MD selaku pihak pemohon menyapa wartawan sebelum dimulainya sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
JawaPos.com - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar diputus bersalah dalam kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum zarof dengan pidana penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar. Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengapresiasi putusan tersebut.
Mahfud menilai putusan yang dibacakan oleh hakim Rosihan Juhriah Rangkuti sangat baik. Sebab, putusan itu hanya untuk satu dakwaan. Yakni suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus lain seperti asal-muasal uang Rp 915 miliar dan emas 51 kilogram belum masuk dalam putusan tersebut. Dalam persidangan yang sudah berjalan, majelis hakim hanya menyinggung keterkaitan temuan itu terhadap satu dakwaan.
"Bagi saya atau bagi kita yang mencermati vonis itu, vonis dari Rosihan Juhriah itu bagus karena menghukum 16 tahun dan Rp 1 miliar denda hanya terkait dengan satu dakwaan, yaitu dakwaan penyuapan Rp 5 miliar dari kasus Tannur melalui pengacaranya Lisa,” terang dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus menjatuhkan vonis 16 tahun penjara serta dengan Rp 1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan kepada mantan pejabat MA Zarof Ricar. Majelis hakim menyatakan Zarof terbukti melakukan permufakatan jahat berupa suap dalam penanganan perkara terpidana pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur. Selain itu, Zarof Ricar juga terbukti menerima gratifikasi.
”Menyatakan terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili sebagaimana dalam dakwaan pertama kesatu penuntut umum,” kata Rosihan dalam sidang putusan pada Rabu (18/6).
Tidak hanya itu, Zarof dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana dalam dakwaan kedua penuntut umum. Dia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
