Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 Juni 2025 | 20.40 WIB

Eks Hakim MK Sebut Penggunaan Alat Bukti Tidak Sah Dapat Rusak Keadilan Hukum

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, saat memberikan keterangan ahli dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Kamis (19/6). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Maruarar Siahaan, mengingatkan pentingnya legalitas alat bukti dalam setiap proses hukum. Menurutnya, setiap aparat penegak hukum harus menggunakan minimal dua alat bukti yang kuat untuk mampu memproses setiap perkara tindak pidana korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Maruarar saat menyampaikan keterangan ahli, dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/6).

“Satu alat bukti yang diperoleh tidak sah, yang melanggar aturan, itu tidak boleh dipergunakan. Exclusionary, tidak boleh dipakai, dan kalau dipakai, itulah yang menjadi buah pohon beracun,” kata Maruarar dalam persidangan.

Maruarar menjelaskan, penggunaan alat bukti yang tidak sah dapat merusak validitas dan keadilan dalam proses hukum.

“Tidak bisa dipakai kalau kita ambil acuannya seperti itu. Kalau kita makan itu buah beracun, kita mati begitu. Jadi ini dalam proses itu, proses itu menjadi mati atau tidak sah,” tegasnya.

Ia menyebut, prinsip hukum itu juga dianut dalam hukum acara pidana Amerika Serikat (AS). Ia juga menekankan, Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyebut bahwa alat bukti dalam persidangan harus diperoleh secara sah.

“Jadi kalau di Undang-Undang Mahkamah Konstitusi secara tegas sebenarnya dikatakan, setiap alat bukti yang boleh diajukan di sidang itu adalah yang diperoleh dengan cara-cara yang sah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Maruarar menyatakan bahwa jika alat bukti diperoleh dengan cara tidak sah seperti mencuri, maka tidak dapat digunakan dalam persidangan.

“Jadi kalau sebenarnya ini dibutuhkan dalam KUHAP, tapi sampai kepada Mahkamah Konstitusi, kalau ada pemohon atau siapa pun mengajukan alat bukti dalam mendukung dalilnya tapi dia peroleh dengan cara mencuri, alat bukti itu tidak boleh,” cetus Maruarar.

Adapun, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku.
Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Hasto melalui Nurhasan memerintahkan Harun Masiku untuk merendam telepon genggamnya ke dalam air, setelah KPK melakukan tangkap tangan kepada Komisioner KPU RI 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Hasto juga memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Upaya penangkapan terhadap Harun Masiku itu dilakukan setelah adanya dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore